KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Uang Pegawai BPPD
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menjerat dua pihak sebagai tersangka sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/4).
Ali menjelaskan, penetapan tersangka itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ucap Ali.
Menurut Ali, adanya temuan itu KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah itu. KPK menduga, Gus Muhdlor turut menikmati pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.
Meski demikian, KPK saat ini belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci. Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi, pada Jumat (16/2).
Lembaga antirasuah memastikan akan memberikan informasi secara lengkap dan perkembangan perkara ini ke publik saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkasnya.
Tag: #tetapkan #bupati #sidoarjo #muhdlor #sebagai #tersangka #kasus #pemotongan #uang #pegawai #bppd