Mahkamah Agung Klaim Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Melanggar Etik
– Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus proses kasasi Ronald Tannur dianggap tidak melanggar kode etik. Keputusan itu diambil tim MA yang memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kasus Ronald Tannur. Terkait mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) berinisial R yang diduga diminta Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur) menentukan majelis hakim, MA masih mendalaminya.
Juru Bicara MA Yanto menuturkan, tim pemeriksa yang diketuai Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto dan anggotanya Jupriyadi serta Noor Edi Yono telah melakukan pemeriksaan selama 9 hari, sejak 4 November hingga 12 November.
”Pemeriksaan Zarof Ricar (ZR, mantan pejabat MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Red) dilakukan di Kejagung pada 4 November,’’ paparnya.
Tim pemeriksa juga mengklarifikasi sejumlah saksi dan terlapor. Sekaligus mengkaji dokumen-dokumen terkait. ”Dari semua itu, didapatkan fakta bahwa ketua majelis hakim kasasi Ronald Tannur berinisial S telah bertemu ZR,’’ terangnya.
Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2024 pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM). Hakim Agung S alias Sutarjo dan Zarof Ricar berstatus sebagai tamu undangan dalam acara tersebut. ”Untuk dua hakim kasasi lainnya, ZR tidak mengenal dan tidak pernah bertemu,’’ paparnya.
Menurut dia, pertemuan antara hakim Sutarjo dan Zarof Ricar terjadi secara insidental dalam sebuah lift. Zarof sempat berkomunikasi terkait kasus Ronald. ”Setelah bersalaman, ZR tanya kasus Ronald, tapi tidak ditanggapi hakim S. Pertemuannya sangat singkat,’’ ujarnya.
Tim pemeriksa juga tidak menemukan fakta pertemuan lainnya dalam pemeriksaan tersebut. Karena itu, tim tersebut memastikan bahwa tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan majelis hakim kasasi Ronald Tannur. ”Perlu juga diketahui, putusan kasasi pada 22 Oktober, penangkapan tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober atau sehari setelah putusan kasasi,’’ urainya.
Bagaimana mantan pejabat PN Surabaya yang diduga mengatur penunjukan majelis hakim di PN Surabaya? Yanto menjelaskan, hakim tersebut bukan hakim agung. Karena itu, tim pemeriksa bukan dari hakim agung. (idr/c6/oni)
Tag: #mahkamah #agung #klaim #tiga #hakim #kasasi #kasus #ronald #tannur #tidak #melanggar #etik