Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). (Suara.com/Novian)
17:08
4 April 2024

Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah

Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam keterangannya, Doli menjelaskan penunjukkam penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR sudah berulang kali mengingatkan pemerintah terkait pengangkatan Pj ini.

"Penetapan pejabat kepala daerah ini adalah sesuai dengan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Doli di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dia maksud, terdapat pasal yang mengatur tentang tak akan ada pemilihan kepala daerah hingga 2024 mendatang sejak Pilkada 2019.

Dari aturan itu, pemerintah perlu menunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Doli juga mengatakan Komisi II DPR kerap menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait penetapan Pj kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan pemerintah agar objektif dalam menunjuk Pj kepala daerah.

"Seluruh anggota itu selalu mengingatkan ya, agar proses penetapan pejabat kepala daerah ini harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik, dan mungkin ada 5 atau 6 kali yang kami melakukan rapat kerja," tutur Doli.

"Dan itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol, sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah," tambah dia.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #prabowo #gibran #hadirkan #ketua #komisi #bahas #perlunya #penunjukkan #kepala #daerah #oleh #pemerintah

KOMENTAR