Pengamat Sebut Persepsi Publik Menurun Imbas Perkara Firli Bahuri: Kasusnya Seolah Dipanjangkan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) 
21:31
2 April 2024

Pengamat Sebut Persepsi Publik Menurun Imbas Perkara Firli Bahuri: Kasusnya Seolah Dipanjangkan

- Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai persepsi publik kepada polisi meningkat saat berani menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akan tetapi kata Bambang persepsi itu mulai menurun ketika kasus tersebut justru saat ini tak kunjung dituntaskan pihak kepolisian.

Adapun hal itu diungkapkan Bambang saat hadir sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penanganan kasus Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

"(Persepsi publik) sangat bagus sekali ya, karena ada semacam keberanian dari kepolisian langkah penegakkan hukum terkait lembaga antirasuah," kata Bambang.

"Tapi seiring perkembangannya dalam beberapa bulan terakhir ini menurun kembali karena kasus ini seolah dipanjangkan," tambah dia.

Lebih lanjut Bambang juga menilai persepsi masyarakat itu juga dipengaruhi dengan prediksi bahwa pihaknya kepoliasan akan menuntaskan kasus pemerasan itu setelah Pemilu 2024 lalu.

Akan tetapi dalam perjalanannya, kasus yang menejerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hingga kini tak menunjukan kemajuan yang berarti.

"Ini yang akan menentukan persepsi masyarakat pada kepolisian, progress ini sangat dinantikan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #pengamat #sebut #persepsi #publik #menurun #imbas #perkara #firli #bahuri #kasusnya #seolah #dipanjangkan

KOMENTAR