Kejagung Buka Peluang Periksa Semua Mendag Era Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
22:08
15 November 2024

Kejagung Buka Peluang Periksa Semua Mendag Era Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

  Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang memeriksa semua menteri perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2015-2023. Hal itu untuk menambah terang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.   "Iya semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).   Harli menyatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.  

  "Beberapa kali saya sudah sampaikan bahwa saat ini penyidik sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 yang sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak dua orang," tegas Harli.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).  

  "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).   Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.   Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kejagung #buka #peluang #periksa #semua #mendag #jokowi #dalam #kasus #dugaan #korupsi #impor #gula #lembong

KOMENTAR