38
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Humas Pemprov Kalsel/Antara)
17:40
12 November 2024
Alasan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Tak Ikut di OTT KPK dan Tidak Melarikan Diri
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Paman Birin dibatalkan. Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady mengungkapkan alasan mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin. Hakim menyebut, Paman Birin tidak ikut terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Seharusnya, penetapan tersangka dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu. "Hakim berkesimpulan bahwa pemohon (Sahbirin Noor) adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon (KPK)," kata Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11). Menurut Hakim, jika Sahbirin Noor tertangkap tangan, seharusnya tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan KPK. Karena itu, Hakim mentatakan bahwa Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap tangan KPK. "Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," tegas Hakim Afrizal. Selain itu, Hakim juga menuturkan tidak ada bukti kuat bahwa Sahbirin Noor melarikan diri saat mengajukan praperadilan. Mengingat, KPK sebagai pihak termohon tidak menerbitkan surat status daftar pencarian orang (DPO). "Kalau tidak ditemukan, belum tentu dia melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi diketemukan tapi tidak bisa ditangkap," ucap Hakim Afrizal. Pasalnya, Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan menghilang setelah KPK menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yang sudah ditahan KPK. KPK sedianya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #alasan #jaksel #menangkan #praperadilan #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #ikut #tidak #melarikan #diri