Polisi Sita Uang Tunai Rp2,6 M hingga 58 Buah Perhiasan dari Tersangka D Kasus Judi Online Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.
D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincianRp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.
“Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya,” tambahnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
Sebelumnya, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.
Namun demikian polisi belum mengungkap seluruh identitas tersangka.
Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A.
Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.
Tag: #polisi #sita #uang #tunai #rp26 #hingga #buah #perhiasan #dari #tersangka #kasus #judi #online #komdigi