Kembali Ditetapkan Tersangka, Bupati Nonaktif Meranti Kali Ini Terjerat Penerimaan Gratifikasi dan TPPU
Sidang lanjutan Bupati non aktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/11) malam. (Annisa Firdausi/Antara)
08:24
28 Maret 2024

Kembali Ditetapkan Tersangka, Bupati Nonaktif Meranti Kali Ini Terjerat Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil sebagai tersangka. Kali ini, M. Adil terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).   "Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA (Muhammad Adil) sebagai tersangka," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/3).  

  Ali menjelaskan, berdasarkan temuan awal KPK, jumlah gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.   "Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," ucap Ali.   KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka. Muhammad Adil terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.   

  Kasus pertama, terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.    Kasus kedua, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kembali #ditetapkan #tersangka #bupati #nonaktif #meranti #kali #terjerat #penerimaan #gratifikasi #tppu

KOMENTAR