Mahasiswa Pascasarjana Unair Surabaya Wacanakan Perampasan Aset Koruptor tanpa Melalui Tuntutan Pidana
Rilis hasil penelitian mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya. (Dimas Nur/JawaPos.com)
22:08
26 Maret 2024

Mahasiswa Pascasarjana Unair Surabaya Wacanakan Perampasan Aset Koruptor tanpa Melalui Tuntutan Pidana

–Penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia terus menghadapi tantangan. Salah satu hambatan utama adalah kesulitan aparat penegak hukum mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, khususnya terkait aset.

Diperlukan upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit. Demikian disampaikan Shri Hardjuno Wiwoho, mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya saat merilis hasil penelitian dengan judul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset tanpa Tuntutan Pidana (Non Conviction Based Asset Forfeiture) di Kampus Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (26/3).

Saat memaparkan hasil riset, Hardjuno didampingi penasihat akademik, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. dengan tim penguji Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof. Dr. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof. Badri Munir Sukoco, S.E., MBA., Ph.D, Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M, dan  Dr. Prawita Thalib,  S.H., M.H.

Hardjuno berharap pendekatan itu dapat menjadi alat efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum. Apalagi, pemerintah telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak 2012.

Naskah akademik sebagai dasar pembentukan RUU tersebut telah disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Meskipun RUU PATP telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, hingga kini belum mengalami pembahasan DPR.

Padahal Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023 kepada DPR RI, meminta agar lembaga legislatif segera memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, jumlah laporan yang diterima PPATK terus meningkat. Penanggulangan Tipikor memerlukan pendekatan yang extraordinary (luar biasa). Apalagi, kerugian negara akibat tipikor dan pencucian uang sangat besar.

Menurut Hardjuno, salah satu cara penanganan terhadap kejahatan tersebut adalah melakukan perampasan aset untuk memulihkan kondisi semula. Saat ini, perampasan aset telah menjadi fokus global, sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Masyarakat global sepakat tentang pentingnya menyita aset dari hasil kejahatan tanpa melibatkan tuntutan pidana.

”Mekanisme perampasan aset tindak pidana dianggap sebagai norma dalam UNCAC, dengan tujuan mengoptimalkan upaya merampas aset hasil kejahatan tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana,” terang Hardjuno.

Hardjuno menegaskan, konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau yang dikenal sebagai Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture adalah ide restitusi kerugian negara. Tujuannya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan tanpa perlu menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelaku.

Dia menjelaskan, kategori aset yang dapat disita menggunakan metode NCB asset forfeiture melibatkan aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Termasuk yang telah dihibahkan atau diubah menjadi kekayaan pribadi, pihak lain, atau korporasi.

Hal itu penting karena tindak pidana dengan motif ekonomi, seperti korupsi atau pencucian uang, dapat mengakibatkan kerugian bagi negara. Hardjuno menguraikan konsep perampasan aset tanpa melibatkan tuntutan pidana merupakan bagian dari skema hukum yang memungkinkan aset negara yang diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara sebagai upaya pemulihan aset negara.

”Perampasan aset menjadi sangat penting mengingat pendekatan penegakan hukum di Indonesia yang menerapkan strategi follow the money atau penelusuran aliran dana untuk mengungkap tindak kejahatan,” papar Hardjuno.

Dalam konsep kepastian hukum yang diterapkan pada perampasan aset tanpa tuntutan pidana, prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak properti (right to property) melalui mekanisme recovery asset yang dilakukan negara.

Jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil atau unjust enrichment, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana. Sebagai gantinya, proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata.

”Jadi, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” ucap Hardjuno.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #mahasiswa #pascasarjana #unair #surabaya #wacanakan #perampasan #aset #koruptor #tanpa #melalui #tuntutan #pidana

KOMENTAR