Hakim MK Diminta Nyatakan Bersikap Independen dan Bebas dari Tekanan Kekuasaan dalam Tangani Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
13:16
26 Maret 2024

Hakim MK Diminta Nyatakan Bersikap Independen dan Bebas dari Tekanan Kekuasaan dalam Tangani Sengketa Pilpres 2024

 

 

- Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menyatakan sikap independen dan bebas dari tekanan kekuasaan sebelum menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024, yang akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3) besok.

 

Sidang pendahuluan sengketa Pilres 2024 itu digelar, setelah MK menerima permohonan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

’’Majelis hakim konstitusi, harus men-declare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa hasil Pilpres 2024 bahwa delapan orang hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apapun juga," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat menyampaikan pernyataan keprihatinan, dukungan dan kawal persidangan perkara Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Petrus mengingatkan, Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi harus mampu melepaskan diri dari kemungkinan campur tangan kekuasaan manapun. Serta upaya dari siapapun saat memeriksa dan mengadili sengketa Pilpres 2024.

Ia memandang, MK belum bisa bebas dari trauma skandal konflik kepentingan, yang membuahkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan segala dampak yang ditimbulkan dan konflik internal yang belum terselesaikan. Pasalnya, putusan itu menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

"Pada saat ini, delapan hakim MK berada di bawah bayang-bayang monster dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang masih bercokol di MK dan membuat MK tersandera, karena berada dalam status sebagai Tergugat di PTUN Jakarta dan membuat MK belum bisa bebas dari trauma skandal conflict of interest dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023," tegas Petrus.

Karana itu, kata Petrus, pihaknya memberikan dukungan dan akan mengkawal delapan hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Ia pun mengimbau, delapan hakim MK untuk tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu pada setiap lika tahun sekali.

Karena itu, Petrus menekankan delapam hakim MK harus menjadikan pemeriksaan sengketa Pilpres 2024 sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK dan Pemilu.

 

 

"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan persidangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, Pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK yang saat ini berada di titik nadir kehancuran," terang Petrus. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #hakim #diminta #nyatakan #bersikap #independen #bebas #dari #tekanan #kekuasaan #dalam #tangani #sengketa #pilpres #2024

KOMENTAR