Massa Demo di Depan Mabes Polri, Desak Tangkap Oknum Terduga Pembuat Pelumas Sparepart Palsu
Demonstrasi massa PB KAMI di depan Mabes Polri, Rabu (20/3). (Istimewa)
19:32
20 Maret 2024

Massa Demo di Depan Mabes Polri, Desak Tangkap Oknum Terduga Pembuat Pelumas Sparepart Palsu

Ribuan massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan demonstrasi didepan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3) siang. Mereka mendesak aparat untuk menangkap oknum yang diduga membuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.

Ketua Umum PB Kami Sultoni dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya menduga sebuah perusahaan sudah melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan salah satu merek pabrikan terkemuka asal Jepang.

"Kami juga dapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi gudang pembuatan oli palsu dan sparepart palsu di Kota Tangerang. Di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang," katanya dalam orasinya.

Sultoni menegaskan, mereka meminta Mabes Polri segera bertindak tegas agar menangkap terduga oknum berinisial Y selaku owner perusahaan PT N yang diduga mendalangi aksi pemalsuan pelumas sparepart ini.

Sultoni beranggapan, tindakan ini sudah merugikan banyak orang.

"Sebelumnya kan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja. Ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air," ungkapnya.

"Kami rasa, pelaku pemalsuan sudah melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar," ungkapnya mengutip pasal dari Undang-Undang Konsumen.

Ia menambahkan, kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).

"Kerugian bukan hanya negara saja. Semua rugi, dari negara sampai konsumen. Kalau konsumen kerugiannya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya," ujarnya.

"Kami akan melakukan audiensi dengan YLKI untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi kedepannya. Misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri-ciri oli palsu tersebut dan sebagainya," tutupnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #massa #demo #depan #mabes #polri #desak #tangkap #oknum #terduga #pembuat #pelumas #sparepart #palsu

KOMENTAR