JATAM Laporkan Bahlil Lahadalia ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
17:08
19 Maret 2024

JATAM Laporkan Bahlil Lahadalia ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (19/3). Laporan itu dilayangkan, berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga bernuansa koruptif.   "Hari ini, kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Koordinator JATAM, Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).   Melky menyebut, Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021 lalu.    Keputusan pencabutan ribuan izin tambang itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Dimana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.   Serta, pada 2022 Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres ini, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha (HGU) dan konsesi kawasan hutan.   "Serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi," ungkap Melky.   Bahkan, pucaknya pada Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.   JATAM menduga, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang, sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.   "Sebagai upaya untuk mengungkap dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, JATAM melaporkan Menteri Bahlil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JATAM memandang, dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara," ungkap Melky.   Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi itu juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan, karena jabatannya yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara. JATAM menyebut, delik aduan atas dugaan tindak pinda korupsi yang dilakukan Bahlil itu, antara lain gratifikasi, suap menyuap, dan pemerasan.    "Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi, jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak. Sedangkan delik gratifikasi adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji, tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan. Ketiga delik ini, termasuk setelah mempelajari langkah dan kebijakan Menteri Bahlil kuat dugaan telah terpenuhi," urai Melky.   Lebih lanjut, Melky menyatakan pihaknya berharap KPK bisa menindaklanjuti pelaporan tersebut. Hal itu penting guna mengungkap secara rinci fakta-fakta hukum yang sudah terungkap di tengah publik.   "Sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut, agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan," pungkas Melky.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #jatam #laporkan #bahlil #lahadalia #terkait #dugaan #korupsi #izin #pertambangan

KOMENTAR