KPK Sebut Keberadaan Gubernur Sahbirin Noor Tak Diketahui, Kuasa Hukum: Sedang Menenangkan Diri
Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 
16:32
5 November 2024

KPK Sebut Keberadaan Gubernur Sahbirin Noor Tak Diketahui, Kuasa Hukum: Sedang Menenangkan Diri

- Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo merespon pernyataan KPK bahwa posisi keberadaan kliennya tak diketahui. 

Diketahui dalam sidang lanjutan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Pihak KPK menyatakan yang bersangkutan kini tidak diketahui keberadaannya.

Merespon hal itu Susilo mengatakan kliennya tak mungkin keluar negeri dan saat ini tengah menenangkan diri. 

"Tentu kita sebagai penasihat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Sahbirin," kata Susilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Tetapi, lanjutnya ketika penetapan tersangka itu dilakukan tanggal tujuh dan delapan. Kliennya masih ada. 

"Karena sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri," tegasnya. 


Kemudian dikatakan Susilo kliennya itu sedang menenangkan diri. 

"Saya melihat hanya untuk menenangkan diri. Karena ini lagi proses prapradilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian. Kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau apa namanya acara-acara resmi dan sebagainya," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Saat ini, Sahbirin atau yang kerap disapa Paman Birin sedang menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #sebut #keberadaan #gubernur #sahbirin #noor #diketahui #kuasa #hukum #sedang #menenangkan #diri

KOMENTAR