Viral Logo Lama KAI Dijiplak Perusahaan Polandia, Pihak Perusahan Berdalih Masih Mempelajari Aturan
– Kontroversi mencuat baru-baru ini terkait penggunaan logo oleh perusahaan kereta api dari Polandia yang disinyalir mirip dengan logo lama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Melalui unggahan akun media sosial @jalur5, netizen menjadi saksi akan kesamaan logo perusahaan Polandia tersebut dengan logo lama perusahaan BUMN Kereta Api Indonesia.
Dikutip dari Radar Semarang (JawaPos Grup), Logo keempat yang digunakan oleh PT. KAI sejak tahun 2011 hingga 2020 itu diduga dijiplak oleh sebuah perusahaan kereta api di Polandia.
Logo tersebut memiliki warna jingga dan biru, dan dirancang oleh seniman bernama Farid Stevy Asta, yang terdiri dari garis-garis melengkung dan tanda panah.
Perusahaan tersebut, yang dikenal sebagai Public Transport Service (PTS), diduga menggunakan logo lama yang dulunya digunakan oleh KAI hingga tahun 2020.
Menyikapi hal ini, EVP Public Relation KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa pembuatan logo adalah hal biasa bagi sebuah organisasi atau perusahaan untuk memperkuat identitas perusahaan.
“Pembuatan logo merupakan kebutuhan organisasi. Adanya logo dalam suatu perusahaan berguna untuk mengakomodir bisnis yang dinamis,” terang Joni
Joni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut, terutama dalam aspek aturan hukum terkait dugaan penjiplakan logo tersebut.
“Terkait dugaan kemiripan logo KAI yang lama dengan suatu instansi di Polandia yang dimaksud, akan kami pelajari lebih lanjut dari berbagai aspek aturan yang berlaku,” tutup Joni.
PTS sendiri adalah perusahaan yang menyediakan berbagai layanan perawatan sarana kereta api, termasuk kereta, gerbong, KRL, KRD, lokomotif, dan tram.
Saat ini, PT. KAI menggunakan logo baru yang menampilkan tulisan ‘KAI’ dengan warna oranye dan biru tua. Logo ini memiliki garis yang menyambung ke atas pada huruf A, dan mulai digunakan sejak tanggal 5 Oktober 2020 hingga saat ini.
Tag: #viral #logo #lama #dijiplak #perusahaan #polandia #pihak #perusahan #berdalih #masih #mempelajari #aturan