KPK Ungkap Nilai Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR yang Dikorupsi Senilai Rp 120 Miliar
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR yang dikorupsi sebesar Rp 120 miliar. 
09:41
14 Maret 2024

KPK Ungkap Nilai Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR yang Dikorupsi Senilai Rp 120 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR yang dikorupsi sebesar Rp120 miliar.

Pengadaan proyek furnitur termasuk untuk di kawasan perumahan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami.

“Kurang lebih Rp120-an miliar, ya, kurang lebih nilai proyeknya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Sementara, kerugian keuangan negara yang diakibatkan korupsi pengadaan furnitur itu mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini," imbuhnya.

Adapun proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

“Jadi bukan pengadaan rumah dinasnya tapi peralatannya, ya. Peralatan ruang tamu. Ruang makan, peralatan-peralatannya, meja dan lain-lain,” kata Ali.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark-up.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka semua mereka," katanya.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #ungkap #nilai #pengadaan #furnitur #rumah #jabatan #anggota #yang #dikorupsi #senilai #miliar

KOMENTAR