Dituntut Hukuman Mati, Berikut Hal-hal yang Memberatkan Pembunuh Zidan Mahasiswa UI
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) melakukan reka ulang adegan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan (19) di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kos korban, Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat. Selasa (22/08/2023). (Salman Toyibi)
06:24
14 Maret 2024

Dituntut Hukuman Mati, Berikut Hal-hal yang Memberatkan Pembunuh Zidan Mahasiswa UI

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dengan hukuman mati. Dia dianggap dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan.    Jaksa mengungkap sejumlah hal-hal yang memberatkan tuntutan. Hal itu meliputi, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap kelurga Zidan, khususnya kedua orangtuanya.    "Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," kata Jaksa Alfadera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (13/3).  

  Hal lainnya yakni status terdakwa sebagai mahasiswa di universitas ternama di Indonesia seharusnya dapat memberikan contoh yang baik untuk lingkungan. Alih-alih begitu, terdakwa malah melakukan pembunuhan berencana.   "Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," jelasnya.   Atas hal-hal itu, jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Altafasalya. "Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," pungkas Alfadera.    Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.    Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.   "Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).   Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.   Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.   Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #dituntut #hukuman #mati #berikut #yang #memberatkan #pembunuh #zidan #mahasiswa

KOMENTAR