Periksa Gus Yaqut, KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ihwal perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, Jumat (30/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
19:26
30 Januari 2026

Periksa Gus Yaqut, KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam sepekan terakhir penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) fokus melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara.

“Termasuk hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Gus Yaqut meski Telah Tersangka Kasus Kuota Haji

Oleh karena itu, pemeriksaan Gus Yaqut pada hari ini, Jumat (30/1/2026), untuk mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi terkait kasus kuota haji.

“Sebelumnya juga kami melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain, baik dari asosiasi, dari pihak di Kementerian Agama, yaitu Staf Ali Pak Menteri, itu juga didalami soal kerugian keuangan negara dan juga pihak-pihak dari Biro Travel,” ujar dia.

Setelah penghitungan rampung, BPK akan memfinalisasi keterangan yang telah disampaikan para saksi selama sepekan terakhir.

Oleh karena itu, KPK menunggu dan berharap hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara dapat segera diselesaikan.

Tersangka

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jualan Pakai Spons Resmi Ditahan

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Kasus kuota haji

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Respons Gus Yaqut soal Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Tag:  #periksa #yaqut #hitung #kerugian #negara #kasus #kuota #haji

KOMENTAR