Jelaskan Soal Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ, Mendagri Pastikan Wapres Tak Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
21:28
13 Maret 2024

Jelaskan Soal Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ, Mendagri Pastikan Wapres Tak Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan soal Wakil Presiden diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Aturan itu tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Terkait kewenangan tersebut, Tito menyebut bukan berarti nantinya Wapres akan mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kemudian saya sampaikan lagi, jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," kata Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito kemudian menerangkan mengapa kewenangan tersebut tak dipegang langsung oleh Presiden. Hal itu karena Presiden sendiri mempunyai tugas dalam skala nasional.

Namun memang Presiden nantinya bisa mengambil alih kewenangan Wapresnya, misalnya memimpin rapat di wilayah Aglomerasi.

"Kawasan aglomerasi kenapa bukan presiden? Presiden kan nasional, wapres diberikan tugas khusus oleh presiden tapi melaporkan kepada presiden," tuturnya.

"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali beliau bisa mengambil alih rapatnya," Tito menambahkan.

Lebih lanjut, ia mencontohkan seperti apa yang dikerjakan Wapres KH Maruf Amin dalam memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP).

"Jadi jangan sampai dipikirkan, berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Bapak Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," pungkasnya.

Sebelumnya, isu mengenai sosok yang akan memimpin Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus menjadi wacana yang terus berkembang.

Sebelumnya ramai wacana yang menyatakan bila nantinya pemimpin DKJ bakal ditunjuk presiden.

Meski hal tersebut ditentang oleh DPR, DKJ disebut-sebut akan ditata menjadi kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dalam draf RUU DKJ yang beredar beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Bahkan untuk kawasan aglomerasi telah disinkronkan dan diatur dalam Pasal 51 ayat 1.

Merespons hal tersebut, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai Gibran Rakabuming bakal kesulitan menangani kawasan aglomerasi bila terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan pengalaman atau jam terbatas Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," katanya kepada wartawan.

Apabila nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf RUU tentang DKJ diketuai oleh wakil presiden diwujudkan, Yoga menilai sebaiknya harus melihat rekam jejak kinerja sebelumnya.

Dia kemudian membandingkan Jusuf Kalla dengan Gibran. Yoga mengemukakan dalam penanganan banjir, JK terbilang mampu mengatasi dengan kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat.

Sedangkan, Gibran baru memiliki pengalaman Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #jelaskan #soal #dewan #kawasan #aglomerasi #mendagri #pastikan #wapres #bisa #ambil #alih #kewenangan #pemda

KOMENTAR