Harapkan Eksepsinya Diterima, SYL: Saya Mengawali Karier dari Bawah untuk Menjadi Pahlawan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
16:08
13 Maret 2024

Harapkan Eksepsinya Diterima, SYL: Saya Mengawali Karier dari Bawah untuk Menjadi Pahlawan

syl Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengharapkan eksepsi yang dibacakannya dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam eksepsinya, Syahrul menduga dirinya diproses hukum karena berbeda pilihan politik dengan penguasa.    "Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karier saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat," kata Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).   Politikus Partai NasDem itu pun menyinggung kontribusinya untuk bangsa dan negara. Ia mengungkapkan, dirinya selama menjabat Mentan telah mengendalikan pangan rakyat saat masa pandemi Covid-19.  

  "Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat di saat covid, saya kira itu," ucap Yasin Limpo Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.   Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

  Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.   Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #harapkan #eksepsinya #diterima #saya #mengawali #karier #dari #bawah #untuk #menjadi #pahlawan

KOMENTAR