Jaksa Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Wawancara Ayah Mirna Salihin Tak Penuhi Kriteria Bukti Baru
Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 
22:22
29 Oktober 2024

Jaksa Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Wawancara Ayah Mirna Salihin Tak Penuhi Kriteria Bukti Baru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hasil wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dan Karni Ilyas tidak memenuhi kriteria untuk dijadikan bukti baru atau novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Jaksa berpandangan, sebab wawancara tersebut tidak memiliki kekuatan yuridis karena dilakukan di luar persidangan sehingga dinilai bersifat subjektif.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang PK Kasus Kopi Sianida yang menjerat terpidana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Wawancara tersebut tidak memiliki kekuatan yuridis karena tidak terjadi dalam persidangan, bersifat opini subjektif, dan tidak menghadirkan bukti material baru," kata Jaksa di ruang sidang.

Selain itu Jaksa menilai, rekaman CCTV yang dibicarakan dalam wawancara itu juga tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim terhadap Jessica Wongso.

Pasalnya kata dia fakta-fakta yang dijadikan landasan putusan itu telah diuji secara sah melalui persidangan melalui analisa CCTV bersifat autentik.

"Lagipula rekaman CCTV yang digunakan di persidangan telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh para ahli. Serta telah dipertimbangkan dalam berbagai tingkat peradilan, termasuk MA," jelasnya.


Alhasil, menurut Jaksa, klaim kubu Jessica yang mengatakan bukti rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan telah di rekayasa sama sekali tak berdasar.

"Novum ini tidak dapat digunakan untuk membebaskan terdakwa atau meringankan hukumannya dan tidak punya kekuatan hukum yang signifikan dalam proses PK," pungkasnya.

Sebelumnya, kubu terpidana Jessica Kumala Wongso menilai rekaman CCTV pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh kliennya merupakan bukti yang telah direkayasa.

Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Jessica pada saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Awalnya salah satu tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menerangkan, bahwa pada persidangan tahun 2016 silam pihaknya telah menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dilakukan pemotongan.

"Bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong-potong akan tetapi waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga Hakim mengabaikannya," kata Sordame.

Akan tetapi setelah bergulirnya waktu, Sordame mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti potongan daripada video tersebut.

Dari temuan itu dirinya menyimpulkan bahwa memang benar rekaman CCTV yang saat itu ditampilkan di persidangan tidak utuh.

"Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ucapnya.

Hingga akhirnya Jessica pun mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan mengajukan bukti baru terkait kasus tersebut.

Adapun bukti baru yang dirinya maksud berupa flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari salah satu stasiun televisi swasta berisi wawancara antara Darmawan Salihin dan jurnalis senior Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu.

"Di dalam wawancara tersebut saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata dia.

Senada dengan Sordame, tim penasihat hukum Jessica yang lain yakni Andra Reinhard Pasaribu menuturkan, bahwa diduga telah terjadi rekayasa terhadap rekaman CCTV kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu kata dia juga ada kesalahan prosedur dalam proses penyitaan terhadap rekaman CCTV yang dimana tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar temuan pihaknya, Andra pun mengatakan bahwa putusan pada pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Jessica bersalah atas perkata tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Hal itu karena didasari pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah.

"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," pungkasnya.

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #jaksa #sidang #kasus #kopi #sianida #wawancara #ayah #mirna #salihin #penuhi #kriteria #bukti #baru

KOMENTAR