MA Bentuk Tim Pemeriksa untuk Klarifikasi Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur akan ditahan di Rutan Medaeng. (Humas Kemenkumham Jatim)
15:40
28 Oktober 2024

MA Bentuk Tim Pemeriksa untuk Klarifikasi Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa untuk Klarifikasi Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

 

 

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan korban Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

 

Keputusan itu diambil setelah mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, diduga ada uang senilai Rp 5 miliar yang digunakan untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Senin (28/10).

Tim pemeriksa yang dibentuk itu dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. ’’Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” tegas Yanto.

Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia korban Dini Sera Afriyanti.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun, hakim agung Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. Meski demikian, belum diketahui pendapat lengkap yang bersangkutan, karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.

Tak lama setelah putusan tersebut dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #bentuk #pemeriksa #untuk #klarifikasi #majelis #kasasi #kasus #ronald #tannur

KOMENTAR