PBNU Komentari KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Penting Menyatukan Data Pernikahan Semua Agama
Gus Yahya, Ketum PBNU buka suara atas Ide Kemenag. (JawaPos)
23:08
1 Maret 2024

PBNU Komentari KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Penting Menyatukan Data Pernikahan Semua Agama

- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana mengubah peran Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak hanya melayani pernikahan umat Islam, tetapi juga semua pemeluk agama lain.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan hal ini dalam sebuah rapat di Jakarta pada Jumat (23/2/2024), menyatakan bahwa KUA akan menjadi pusat pelayanan keagamaan untuk semua agama.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mendukung kebijakan ini, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan administratif yang tak terhindarkan.

"Itu kebutuhan administrasi pemerintahan yang tidak terhindarkan untuk menyatukan data dan administrasi," kata kiai yang karib disapa Gus Yahya itu usai menghadiri Rapat Kerja Nasional 2024 NU

Menurutnya, penting untuk menyatukan data dan administrasi pernikahan untuk semua agama dalam satu sistem terintegrasi.

"Sebetulnya kan, pemerintah ini butuh satu administrasi yang terintegrasi. Saya kira sangat masuk akal dan visible kalau KUA dijadikan ujung tombak bagi administrasi pernikahan untuk masyarakat tanpa terkecuali," imbuhnya.

Gus Yahya juga menyoroti bahwa langkah ini akan membantu mengurangi kesenjangan antara pemeluk agama Islam dan non-Islam dalam catatan sipil pernikahan, serta akan memaksimalkan fungsi KUA di daerah minoritas Muslim.

Dia menambahkan bahwa integrasi fungsi KUA akan membantu memenuhi kebutuhan administratif masyarakat tanpa memandang agama.

Menag Yaqut menjelaskan bahwa tujuan dari pengembangan fungsi KUA ini adalah untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses.

"Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbatasan memperoleh akses," ujarnya usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2/2024).

Dia juga menyatakan perlunya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan terkait pencatatan nikah.

Jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, pemerintah akan mencari solusi alternatif seperti MoU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah.

"Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah," jelasnya.

Meskipun demikian, Gus Yaqut menekankan bahwa layanan KUA tidak hanya terbatas pada pernikahan, tetapi juga akan menyediakan layanan lain untuk umat beragama secara umum.

"Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA," ujarnya.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #pbnu #komentari #jadi #tempat #nikah #semua #agama #penting #menyatukan #data #pernikahan #semua #agama

KOMENTAR