Kuasa Hukum Sebut Komnas HAM akan Investigasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai membuat laporan di kantor Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (25/10/2024). Kedatangan Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya ke Komnas HAM untuk melaporkan berbagai macam ancaman dan intimidasi yang diterima dirinya serat keluarganya dari pihak-pihak tertentu. Sebagai Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. Isu yang
19:32
26 Oktober 2024

Kuasa Hukum Sebut Komnas HAM akan Investigasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kuasa hukum Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menginvestigasi kasus pemecatan kliennya oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita mendapat informasi bahwa Komnas HAM juga akan melakukan investigasi sendiri," kata Ferdy, saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Ferdy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke Komnas HAM mengenai kasus tersebut.

"Kita sudah lengkapi syarat-syarat untuk kepentingan perlindungan itu dan karena sifatnya pengaduan, jadi itu nanti disesuaikan dengan mekanisme yang ada di Komnas HAM," ujarnya.

Dia menuturkan, Komnas HAM akan menginvestigasi setelah pihaknya melakukan pengaduan.

"Ada banyak hal (yang diinvestigasi), ada banyak hal yang terkait dengan kepolisian termasuk dengan isu yang, isu juga kemarin kita baru tahu sih setelah keluar dari Komnas HAM baru kita tahu bahwa ada ini, ini, ini," ucap Ferdy.

Menurut Ferdy, Komnas HAM juga akan menginvestigasi pembangunan rumah jabatan Kapolda, yang diduga tidak menggunakan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 


"Terakhir di soal pembangunan rumah Kapolda, dalam tanda kutip ya itu katanya sumbernya bukan dari DIPA. Nah itu juga bagian dari informasi yang kita dapat," tegasnya.

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kuasa #hukum #sebut #komnas #akan #investigasi #pemecatan #ipda #rudy #soik

KOMENTAR