Masih Ingat Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bali? Pelakunya Kini Dideportasi ke AS
- Direktorat Jenderal Imigrasi RI melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial TS, pada Selasa (24/2/2026).
TS dideportasi menyusul tuntasnya masa pidana dia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, atas kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada tahun 2014 silam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, TS sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
Dia mengatakan, kasus yang dikenal luas sebagai fenomena pembunuhan dalam koper tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, di mana TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, saat itu terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM.
Baca juga: Momen Spontan Prabowo Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Mahasiswi Indonesia di Yordania
“Tindakan pendeportasian ini merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya, HLM, yang sebelumnya telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021,” kata Sengky, dalam keterangan tertulis Ditjen Imigrasi pada Rabu (25/2/2026).
Sengky mengatakan, setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.
Kemudian, TS langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.
Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.
Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
Baca juga: Viral Cukup Saya WNI, Mendikti Ingatkan Dana Beasiswa LPDP Berasal dari Rakyat
“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar dia.
Sengky mengatakan, proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.
Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Komisi I DPR Imbau WNI di Meksiko Waspada dan Ikuti Arahan Resmi KBRI
Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ucap dia.
Tag: #masih #ingat #kasus #pembunuhan #mayat #dalam #koper #bali #pelakunya #kini #dideportasi