Sederet Kesaksian GoTo dalam Sidang Nadiem di Kasus Chromebook
- Komisaris PT Gojek Tokopedia (GoTo) TBK, Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi dihadirkan sebagai saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (23/2/2026), Andre dijelaskan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) hingga tahun 2023.
PT AKAB merupakan induk perusahaan PT Gojek Indonesia, yang kini berubah nama menjadi PT GoTo.
Baca juga: Sidang Nadiem, Co Founder Gojek Ungkap Alasan Perlu Kerja Sama dengan Google
Sedangkan Kevin, saat ini bekerja sebagai Venture Partner di sebuah perusahaan investasi di Singapura. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Komisaris di PT GoTo.
Lantas bagaimana kesaksian keduanya dalam sidang terhadap Nadiem? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Dalami Komunikasi antara Nadiem dan Gojek
Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Sunoto mendalami soal komunikasi antara eks Mendikbudristek Nadiem dengan para pemegang kuasanya di Gojek dan AKAB.
Andre mengatakan, dia masih menjalin komunikasi dan menginformasikan beberapa keputusan perusahaan kepada Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Pembicaraan terhadap Pak Nadiem mengenai urusan perusahaan lebih ke sekadar eh memberikan informasi saja, yang mulia,” ujar Andre.
Baca juga: Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan
Diketahui, Nadiem melepas semua jabatannya di Gojek dan perusahaan afiliasinya sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek pada 2019.
Nadiem yang masih memegang sejumlah saham di Gojek dan AKAB menunjuk Andre dan Kevin sebagai pemegang kuasa atas sahamnya.
Andre dan Kevin selaku pemegang kuasa juga menandatangani seluruh dokumen dan mengambil keputusan besar di Gojek atau AKAB, bukan lagi Nadiem.
Salah satunya dalam investasi Google ke PT AKAB pada 12 Maret 2020 senilai 59 juta dollar Amerika Serikat, dokumen investasi ini ditandatangani oleh Kevin dan Andre, serta tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada Nadiem.
Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google
Andre pun menjelaskan, Nadiem tidak pernah menyatakan penolakan. Dan, keputusan besar di PT AKAB dan Gojek harus disetujui pemegang saham.
Jika disetujui pemegang saham, aksi atau tindakan korporasi itu baru bisa dijalankan dan dokumennya ditandatangani Andre serta Kevin.
Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Tidak Minta Izin kepada Nadiem
Hakim lantas mencecar terkait sejumlah aksi korporasi dalam skala besar. Salah satunya terkait merger dengan Tokopedia.
Andre menjelaskan, aksi korporasi dalam skala besar itu harus meminta persetujuan pemegang saham. Namun, keputusan bisnis yang dilakukan berdasarkan inisiatif Kevin dan Andre secara mandiri.
Mereka tidak meminta izin lebih dahulu kepada Nadiem selaku Founder Gojek. Pasalnya, Nadiem sudah memberikan kuasa kepada mereka berdua untuk bertindak secara mandiri.
“Memutuskan sendiri, tetapi atas dasar surat kuasa yang sudah jelas memberikan hak untuk berpendapat, ya,” kata Andre.
Baca juga: Nadiem Ungkap Alasan Rapat Zoom Kemendikbudristek Tidak Boleh Direkam
Saat menjabat menteri, Nadiem masih memegang saham di PT AKAB dan Gojek. Namun, Nadiem bukan pemegang saham mayoritas.
"Pada saat itu, setelah Pak Nadiem jadi menteri, sahamnya seingat saya di bawah 2 persen. Jadi, saham Pak Nadiem pun suaranya tidak cukup untuk mengganti arah daripada keputusan para pemegang saham tersebut," jelas Andre.
Kendati demikian, dia memang masih pernah memberitahu soal adanya aksi korporasi besar PT AKAB dan Gojek ke Nadiem. Komunikasi ini sebatas memberitahu perkembangan yang ada di perusahaan.
"Masih ada pembicaraan, yang mulia, tetapi hanya lebih sifatnya adalah update mengenai perkembangan,” kata Andre lagi.
Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kerja Sama dengan Google
Sementara itu, Co-founder Gojek, Kevin Aluwi menjelaskan alasan Gojek harus bekerja sama dan banyak menggunakan produk Google.
“Apakah GoTo atau Gojek akan harus terpaksa, karena core bisnisnya, berkolaborasi dengan Google, dengan Maps, dengan Google Play Store, dan layanan-layanan lainnya?” tanya Nadiem.
Kevin menjelaskan, sejak awal Gojek sudah menggunakan produk Google meski belum ada investasi yang masuk. Salah satunya terkait layanan Google Maps.
Kevin mengatakan, saat ini, pengguna Android atau ponsel berbasis pada sistem operasi Google masih menguasai pangsa pasar di Indonesia, yaitu sekitar 80 persen.
Baca juga: Saksi Sidang Sebut Rp 809 M Tak Masuk Kantong Nadiem Makarim
Kevin mengatakan, mayoritas pengguna Gojek adalah pengguna ponsel berbasis sistem operasi Google. Hanya sekitar 15-20 persen pengguna Gojek yang menggunakan Apple atau iPhone.
Kevin mengatakan, hampir semua pembuat aplikasi di Indonesia perlu berkolaborasi atau membayar jasa serta produk Google.
Hal ini tidak terlepas dari pengguna Android yang mendominasi pengguna teknologi di Indonesia.
“Seberapa dominan Android di Indonesia? Kalau kita punya aplikasi kan cuman dua ya, Apple Store atau Android. Sedominan apa sih Android di Indonesia?” tanya Nadiem.
“Mungkin di Indonesia sekitar 95 persen kali ya,” jawab Kevin.
Baca juga: Saksi Sidang Ungkap Arahan Nadiem: Semua Rapat Daring Tak Boleh Direkam
GoTo Tidak Pernah Untung
Dari saksi lain, yakni Kepala Departemen Finance dan Akunting PT GoTo, Adesty Kamelia Usman mengatakan bahwa sampai saat ini perusahaannya belum mencatatkan keuntungan alias masih rugi.
“Sampai sekarang GoTo belum untung, Pak,” ujar Adesty dalam sidang.
Berdasarkan laporan keuangan yang dibuat departemennya, GoTo yang didirikan tahun 2022 belum mencatatkan keuntungan hingga saat ini.
Jaksa Roy Riady kemudian meminta timnya untuk mencatat keterangan Adesty terkait perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia ini masih belum mencatatkan keuntungan hingga sekarang.
“Sampai sekarang GoTo belum untung, rugi ya?” cecar Jaksa Roy.
“Masih rugi,” jawab Adesty.
Baca juga: Kepala Finance Ungkap GoTo Belum Pernah Untung di Sidang Nadiem, Jaksa: Catat Ya, GoTo Rugi
Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo (batik biru) dan Co Founder Gojek, Kevin Aluwi saat diambil sumpah dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rp 809 Miliar Tidak Masuk Kantong Nadiem
Saksi lain menyampaikan, transaksi Rp 809 miliar bukan masuk ke kantong pribadi Nadiem, melainkan merupakan transaksi antara perusahaan Gojek dan AKAB.
Hal ini disampaikan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
RA Koesoemohadiani atau biasa dipanggil Diani menjelaskan, transaksi Rp 809 miliar ini merupakan transaksi konsolidasi antara Gojek dan induk perusahaannya, AKAB.
Berdasarkan data dalam dokumen perjanjian, saat itu AKAB mengambil saham yang baru diterbitkan oleh PT Gojek.
“Betul, PT AKAB mengambil sekitar 32 juta saham baru yang diterbitkan oleh PT Gojek Indonesia di mana harga nominal, nilai nominal per sahamnya 25.000. Di situ menghasilkan angka Rp 809 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia,” ujar Diani.
Baca juga: Nadiem Minta Anak Muda Indonesia Tidak Putus Asa, Ajak Diaspora Pulang Mengabdi
Pada hari yang sama, terdapat transaksi pelunasan utang senilai Rp 809 miliar dari PT Gojek untuk PT AKAB.
“Kemudian, di saat yang di hari yang sama, saya menemukan ada bukti pelunasan utang yang ditandatangani oleh PT AKAB pada waktu itu sebesar Rp 809 miliar diterima dari PT Gojek Indonesia,” imbuh Diani.
Penjelasan ini dipertegas oleh Adisty selaku Kepala Departemen Finance dan Akunting. Transaksi Rp 809 miliar itu terjadi pada 13 Oktober 2021 dan pada rekening koran tercatat aliran pembelian saham dari AKAB ke Gojek.
Baca juga: Kenapa Penjelasan Eks Kepala LKPP Bikin Lega Nadiem di Kasus Chromebook?
Bantah Memperkaya Diri
Saat jeda istirahat sidang, Nadiem menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima keuntungan Rp 809 miliar merupakan sebuah kebohongan dan tidak terbukti.
“Hari ini semua saksi telah membuktikan dan menyatakan bahwa tuduhan saya menerima keuntungan Rp 809 miliar itu bohong,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan, transaksi itu tidak melibatkan dirinya dan merupakan transaksi korporasi antara Gojek dan AKAB.
“Ternyata, transaksi itu tidak melibatkan saya. Semua saksi bilang saya tidak menerima sepeser pun, bahwa itu transaksi korporasi utang piutang antara dua anak usaha Gojek, yang uangnya bolak-balik,” imbuh Nadiem.
Baca juga: Sidang Nadiem: Vendor Chromebook Bantah Jadi Titipan Eks Anggota DPR
Nadiem menegaskan, dirinya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari transaksi utang piutang Gojek dengan induk perusahaannya.
Ia juga menyinggung soal harga laptop berbasis Chromebook yang sempat disinggung salah satu saksi dari pihak vendor atau produsen Chromebook.
“Ternyata harganya dibeli Rp 5,5 juta, dan semua vendor bilang costnya sekitar Rp 3,5–3,8 juta belum dijual ke distributor,” kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Singgung Pengadaan Laptop Sebelum Masanya Pakai Windows Semua
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ajukan Penangguhan Penahanan
Nadiem sendiri mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan jenis tahanan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penangguhan ini diajukan melihat kondisi Nadiem yang terus mengalami masalah, belakangan ia mengalami pendarahan hingga perlu dibantarkan penahanannya.
“Sehubungan dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus berulang masalah kesehatan, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara a quo,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem.
Baca juga: Vendor Ungkap Modal hingga Harga Jual Chromebook di Sidang Nadiem
Kubu Nadiem mengatakan, pengalihan tahanan ini sesuai dengan Pasal 108 Ayat 11 KUHAP. Pada Ayat 1 dijelaskan, masa tahanan bisa dialihkan atas dasar surat penyidikan, keputusan penuntut umum, atau penetapan dari majelis hakim.
Selepas sidang, pengacara Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan, pihaknya menunggu kebijaksanaan hakim untuk jenis penahanan Nadiem ke depannya, baik itu tahanan kota, tahanan rumah, atau bentuk lain.
“Peralihan ini bisa kita ajukan ke tahanan kota, tahanan rumah, ataupun ditempatkan di rumah sakit, enggak ada masalah,” ujar Zaid.
Baca juga: Vendor Chromebook Pernah Rapat Bareng Nadiem-Luhut Bahas TKDN
Kasus Korupsi Chromebook
Sebagai informasi, Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Vendor Ungkap Modal hingga Harga Jual Chromebook di Sidang Nadiem
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem Makarim dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sederet #kesaksian #goto #dalam #sidang #nadiem #kasus #chromebook