Komisi VIII DPR Tegaskan Indonesia Punya Hukum yang Jelas soal Jaminan Produk Halal
Ilustrasi logo halal.(SHUTTERSTOCK/RIZKY ADE JONATHAN)
10:30
23 Februari 2026

Komisi VIII DPR Tegaskan Indonesia Punya Hukum yang Jelas soal Jaminan Produk Halal

- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menegaskan, Indonesia memiliki hukum yang jelas terkait jaminan produk halal.

Hal tersebut ditegaskannya dalam menanggapi kekhawatiran soal pelonggaran sertifikasi halal untuk produk Amerika Serikat (AS) usai ditekennya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump.

Tegasnya, sertifikasi produk halal merupakan penghormatan terhadap keyakinan umat muslim yang mayoritas berada di Indonesia.

Baca juga: Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Apa yang Perlu Dicermati?

"Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri," ujar Singgih dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

"Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," sambungnya menegaskan.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, setiap negara memiliki standar mutu dan syarat untuk produk halal.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Tak Rugikan UMKM

Namun, pengakuan terhadap sertifikasi pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen, terutama yang beragama Islam.

"Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," ujar Singgih.

Oleh karena itu, Komisi VIII mendorong pemerintah memprioritaskan dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor, guna mencari keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.

Baca juga: Tetap Berlakukan Sertifikat Halal untuk Produk AS, Makanan Non-Halal Wajib Ada Keterangan

"Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan," tegas Singgih.

"Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita," lanjutnya.

Ilustrasi logo halal. No Pork No Lard Tak Jadi Jaminan Produk Halal.SHUTTERSTOCK/GILANGPNP Ilustrasi logo halal. No Pork No Lard Tak Jadi Jaminan Produk Halal.

Bantah Produk AS Masuk Tanpa Sertifikat Halal

Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan Setpres, Minggu (22/2/2026) malam.

Pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Teddy menjelaskan bahwa terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Baca juga: Anggota DPR Minta Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Tak Rugikan UMKM

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Tag:  #komisi #viii #tegaskan #indonesia #punya #hukum #yang #jelas #soal #jaminan #produk #halal

KOMENTAR