Diadukan Dugaan Penggunaan Pengaruh ke Kementan, Wakil Ketua KPK Siap Ikuti Proses Etik di Dewas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
09:56
12 Januari 2024

Diadukan Dugaan Penggunaan Pengaruh ke Kementan, Wakil Ketua KPK Siap Ikuti Proses Etik di Dewas

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan akan menghormati proses etik menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron merupakan satu dari dua Wakil Ketua KPK yang dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik menyangkut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas,” lata Ghufron saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah Ghufron pernah berkomunikasi dengan pihak Kementan, ia enggan menjawab.

Adapun aduan yang diterima Dewas menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pimpinan KPK.

Mantan Dekan Universitas Jember itu mengaku belum mengetahui apapun tentang laporan yang disampaikan ke Dewas.

“Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa,” ujar Ghufron.

Terpisah, Wakil Ketua KPK lain yang diadukan dalam perkara yang sama, Alexander Marwata, mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kementan.

Alex menyatakan dirinya tidak memiliki nomor telepon atau kontak pihak Kementan.

"Kaitannya apa pun saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan, kalau itu seingat saya saya enggak pernah. Karena saya nggak punya nomor teleponnya Kementan," kata Alex saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Meski demikian, Alex tak mau ambil pusing dengan laporan Dewas itu. Ia akan mengikuti proses etik di Dewas KPK seperti biasanya.

"Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, 'emang gua pikirin?'," tutur Alex.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dua pimpinan yang dilaporkan merupakan Alex dan Ghufron.

Menurut Albertina, mereka diadujan atas dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh.

"Ada dua. NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi belum tentu juga benar," ujar Albertina saat ditemui Kamis sore. 

Albertina mengatakan, meskipun kasus ini menyangkut SYL namun persoalan yang diadukan ke Dewas berbeda dengan pelanggaran etik Ketua KPK yang telah diberhentikan Firli Bahuri.


"Enggak, kasus lain. Nanti dulu lah, awal-awal kita sudah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," ujar Albertina.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #diadukan #dugaan #penggunaan #pengaruh #kementan #wakil #ketua #siap #ikuti #proses #etik #dewas

KOMENTAR