Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Terjaring OTT Kejagung, Pernah Vonis Bebas 2 Anggota Polisi di Kasus Kerusuhan Kanjuruhan
- Tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur kembali menjadi sorotan publik. Sebab, ketiganya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
Berdasarkan catatan, ketiga hakim yang kini jadi tersangka memiliki sejarah penugasan berbeda-beda. Tercatat pula pernah membuat keputusan kontroversi sebelum kasus Ronald Tannur.
Erintuah Damanik (Hakim Ketua)
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah mengemban tugas di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada 2019.
Di Medan, Erintuah tampak tegas sebagai hakim. Tergambar dari vonis mati yang dijatuhkannya kepada terdakwa Zuraida, selaku pembunuh hakim Jamaluddin. Erintuah juga pernah menolak praperadilan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan pada 2019.
Memasuki 2020, Erintuah dipindah tugas ke Surabaya. Dia menduduki posisi sebagai Humas Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus berperan sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas 1A khusus.
Namun, ketegasannya di Medan tidak terbawa ke Surabaya. Dia membacakan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Padahal, saat reka adegan bersama Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023, Ronald Tannur terlihat melindas tubuh Dini di parkiran Lenmarc Surabaya.
Heru terbilang hakim baru di Surabaya saat menangani kasus Ronald Tannur. Sebab, dia baru pindah ke Kota Pahlawan dari DKI Jakarta pada November 2023 atau sebulan setelah kejadian Dini Sera Afrianti tewas dan Ronald Tannur digelandang sebagai tersangka.
Selama di Jakarta, Heru bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.
Beberapa kasus yang pernah ditangani yakni gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Dia juga mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Hakim Mangapul tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021, setelah itu pindah ke Jawa Timur. Mangapul terbilang cukup kontroversial sebagai hakim. Dia pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota Polres Malang dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kedua anggota polisi itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad. Namun, di tingkat kasasi, kedua mantan anggota polisi itu tetap terbelenggu di hotel prodeo selama 2,5 dan 2 tahun.
Tag: #profil #hakim #kasus #ronald #tannur #yang #terjaring #kejagung #pernah #vonis #bebas #anggota #polisi #kasus #kerusuhan #kanjuruhan