Vendor Chromebook Pernah Rapat Bareng Nadiem-Luhut Bahas TKDN
- Sejumlah produsen laptop Chromebook pernah ikut rapat secara virtual dengan eks Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga eks Menperin Agus Gumiwang sebelum pengadaan Chromebook dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Roni merupakan salah satu peserta dalam rapat sekaligus konferensi pers (konpers) yang membahas soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Saya, Pak Nadiem, Pak Agus, Pak Luhut dan satu lagi saya tidak kenal. Dan itu dalam rangka konpers untuk percepatan tingkat produksi dalam negeri dalam rangka (membahas program) Laptop Merah Putih. Karena hasil kajian LKPP 17 triliun itu 99 persen lari ke impor,” ujar Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Vendor Ungkap Modal hingga Harga Jual Chromebook di Sidang Nadiem
Roni mengatakan, dalam konpers virtual itu, Nadiem memberikan paparan, tapi tidak membahas Chromebook karena skala bahasan lebih luas.
“Waktu itu adalah kita ingin produksi laptop dalam negeri, kebutuhannya cukup besar,” jelas Roni.
Saat dicecar jaksa, Roni mengaku tidak tahu siapa pihak swasta yang hadir dalam rapat virtual tersebut. Jaksa pun menyebutkan sejumlah nama pengusaha atau perusahaan swasta yang ikut hadir.
Salah satunya, Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Jaksa sempat mempertanyakan alasan pengusaha ikut dalam rapat. Terlebih, pengusaha seperti Zyrex berujung terpilih menjadi vendor penyedia Chromebook.
Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook
Roni mengaku tidak tahu alasan perusahaan swasta diundang dalam rapat. Pasalnya, rapat itu dikoordinasikan oleh Kemenko Marves.
Tapi, Roni beranggapan, akan lebih aneh kalau para produsen tidak diundang karena pemerintah akan melakukan percepatan dan perlu tahu kesiapan industri.
“Saya melihat ada kok kepentingannya mereka harus diundang karena mereka harus menyiapkan bagaimana siap tidak mereka untuk produk dalam negeri? Karena mereka produsen,” kata Roni.
Roni mengatakan, percepatan ini merupakan kepentingan pemerintah untuk menekan angka impor dan bocornya pendapatan.
“Karena data itu menunjukkan bapak jaksa, 99,2 persen itu produk impor,” katanya.
Dalam dakwaan, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp41.178.450.414,25 atau Rp 41,1 miliar.
Baca juga: Nadiem Klaim Hitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Tidak Valid
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #vendor #chromebook #pernah #rapat #bareng #nadiem #luhut #bahas #tkdn