Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
- KPK menangkap tujuh orang, termasuk hakim PN Depok, pada 6 Februari 2026, terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan.
- KPK menyoroti kenaikan gaji hakim sebagai upaya menekan korupsi, meskipun integritas pribadi tetap faktor utama penentu.
- Mahkamah Agung berkomitmen menindak tegas hakim yang terbukti korupsi tanpa toleransi sedikit pun berdasarkan arahan Ketua MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara.
Di tengah panasnya kasus ini, KPK menyoroti kenaikan gaji hakim sebagai salah satu cara untuk menekan praktik korupsi di lembaga peradilan.
KPK menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan, seperti kenaikan gaji untuk para hakim, pada dasarnya dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Walaupun demikian, KPK menilai bahwa keputusan untuk korupsi atau tidak pada akhirnya kembali pada integritas dan pribadi masing-masing hakim itu sendiri.
"Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ibnu menegaskan, apabila seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka sanksi tegas dari Mahkamah Agung (MA) sudah pasti menanti.
Ia menggarisbawahi komitmen MA yang tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran semacam ini.
"Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Pernyataan ini mengemuka setelah KPK menggelar operasi senyap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
OTT tersebut terkait dengan dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang ditangani PN Depok.
Sehari setelahnya, pada 6 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam operasi tersebut.
Mereka yang diamankan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.
Kelima tersangka tersebut adalah Hakim I Wayan Eka Mariarta (EKA), Hakim Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Tag: #kenaikan #gaji #hakim #bisa #tekan #korupsi #tapi #tergantung #orangnya