Uang Apresiasi di Restitusi Pajak Antarkan Mulyono dkk ke Tahanan KPK
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
06:48
6 Februari 2026

Uang Apresiasi di Restitusi Pajak Antarkan Mulyono dkk ke Tahanan KPK

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega, selaku fiskus (pegawai pemungut pajak) yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Ketiga tersangka awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap

Duduk perkara suap restitusi pajak

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan status restitusi pajak ata lebih bayar ke KPP madya Banjarmasin.

Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Dalam perjalanannya, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”,” ujarnya.

Baca juga: KPK Pamer Uang Rp 1,5 M Hasil OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono

Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venasius secara pribadi.

“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar,” tuturnya.

Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Baca juga: Kepala KPP Banjarmasin dan Manajer Swasta Bagi-bagi “Uang Apresiasi” Suap Restitusi Pajak

Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.

“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang “apresiasi” tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.

KPK Sita uang Rp 1,5 miliar dari OTT

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar di antara dari Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jemarus Genggor alias Venzo.

“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MLY (Mulyono) dan VNZ (Venasius), serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan DJD (Dian Jaya); dan Rp20 juta yang digunakan VNZ,” ujarnya.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” ucap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 1,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 1,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mulyono dkk langsung ditahan KPK

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telahmelanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: OTT Amankan 17 Orang, KPK: Mulyono Terima Suap

Mulyono akui terima suap

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono terlihat memakai rompi tahanan KPK bersama dua tersangka lainnya.

Mulyono menilai, tindakan yang dilakukannya tidak merugikan keuangan negara.

Meski demikian, dia mengaku salah karena menerima hadiah berupa uang.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.

Mulyono berkomitmen menjalani proses hukum yang menimpanya.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.

Tag:  #uang #apresiasi #restitusi #pajak #antarkan #mulyono #tahanan

KOMENTAR