Soal Debt Collector Brutal hingga Jual Beli Motor 'STNK Only', OJK: Bom Waktu Industri Pembiayaan Nasional
- Maraknya aksi kekerasan oleh debt collector serta suburnya praktik jual beli kendaraan bermotor 'STNK only' kini menjadi ancaman serius bagi industri pembiayaan nasional.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika penagihan, tetapi telah berkembang menjadi masalah struktural yang menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet, dan mempersempit ruang gerak pembiayaan otomotif.
Isu tersebut mencuat dalam diskusi Infobank TalksNews bertajuk 'Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only' yang digelar Infobank secara daring pada Kamis (5/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dua fenomena ini saling berkaitan dan memberikan tekanan nyata terhadap kinerja industri pembiayaan.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri pembiayaan.
Menurutnya, tanpa mekanisme penagihan, risiko gagal bayar akan melonjak signifikan. Namun, ia menekankan bahwa peran tersebut tidak boleh dijalankan di luar koridor hukum.
Sepanjang 2025, OJK mencatat berbagai dinamika yang memperberat industri, mulai dari maraknya 'ormas galbay' hingga kasus intimidasi dan penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum tertentu.
Situasi ini memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum di lapangan, khususnya dalam proses penagihan dan eksekusi jaminan.
Tekanan juga datang dari maraknya jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan sah atau dikenal dengan istilah STNK only.
Menurut Maman, fenomena ini berdampak langsung pada industri pembiayaan karena membuat perusahaan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama pada segmen otomotif.
“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelas Maman dalam paparan daringnya.
Ia menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan.
Karena itu, transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa BPKB tidak boleh dianggap lumrah atau dinormalisasi.
Normalisasi praktik ini, kata Maman, hanya akan memperbesar risiko hukum dan pembiayaan di kemudian hari. OJK juga menepis anggapan bahwa praktik penagihan ilegal mendapat pembenaran dari regulator.
Sejumlah kasus kekerasan yang viral di media sosial, menurut Maman, justru melibatkan debt collector ilegal yang menggunakan surat kuasa palsu. Ia menegaskan bahwa surat kuasa penagihan bersifat spesifik dan tidak berlaku umum.
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan bahwa meningkatnya risiko membuat perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian.
Jika sebelumnya delapan dari 10 pengajuan kredit dapat disetujui, kini tingkat persetujuan turun drastis menjadi sekitar 40 persen.
Suwandi juga menyoroti penyusutan portofolio pembiayaan otomotif. Porsi pembiayaan kendaraan bermotor yang sebelumnya mencapai 67 persen kini turun menjadi sekitar 49 persen.
Salah satu pemicunya adalah masifnya peredaran kendaraan STNK only yang jumlahnya disebut telah mencapai jutaan unit di berbagai daerah.
Menurutnya, tingginya angka gagal bayar, tenor panjang, uang muka rendah, serta adanya perlindungan oknum tertentu terhadap debitur bermasalah membuat risiko pembiayaan semakin kompleks.
Kondisi ini memaksa perusahaan pembiayaan untuk mencari model bisnis baru atau menanggung risiko yang semakin besar jika tetap bertahan di segmen berisiko tinggi.
Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa debt collector merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem pembiayaan yang sehat selama beroperasi sesuai aturan.
Peran mereka penting untuk menjaga nilai aset jaminan dan mencegah budaya tidak membayar utang.
Namun, Eko mengingatkan bahwa praktik jual beli STNK only adalah transaksi ilegal yang berisiko tinggi dan berpotensi menjerat pembeli maupun penjual pada sanksi pidana.
Ia menilai lemahnya pengawasan di ruang digital turut mempercepat penyebaran praktik ilegal tersebut.
Karena itu, Eko mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk bertindak tegas terhadap akun dan iklan jual beli STNK only di media sosial.
Penegakan Undang-Undang ITE secara konsisten dinilai penting untuk memutus mata rantai bisnis gelap tersebut.
Ke depan, kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi otomotif, dan platform digital menjadi kunci.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik yang berkelanjutan, kekerasan penagihan dan praktik STNK only berpotensi terus menjadi bom waktu bagi industri pembiayaan nasional.
Tag: #soal #debt #collector #brutal #hingga #jual #beli #motor #stnk #only #waktu #industri #pembiayaan #nasional