OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
KPK menyita sejumlah barang bukti di beberapa lokasi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (6/2/2026). [Suara.com/Dea]
09:28
6 Februari 2026

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

Baca 10 detik
  • KPK sita aset Rp40,5 miliar termasuk emas 5,3 kg terkait korupsi Bea Cukai.
  • Lima tersangka resmi ditahan, sementara pemilik PT BR melarikan diri dari petugas.
  • Modus korupsi dilakukan dengan memanipulasi sistem "jalur merah" untuk meloloskan barang ilegal.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, di mana enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka hingga kini masih melarikan diri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita berbagai aset dari kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).

Rincian Barang Bukti yang Disita:

  • Uang Tunai: Rp1,89 miliar (Rupiah), USD 182.900 (Dolar AS), SGD 1,48 juta (Dolar Singapura), dan JPY 550.000 (Yen Jepang).
  • Logam Mulia: Emas seberat 2,5 kg (senilai Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (senilai Rp8,3 miliar). Total emas yang disita mencapai 5,3 kg.
  • Aset Mewah: Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Tersangka dan Status Penahanan

KPK resmi menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama (5–24 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Para tersangka tersebut adalah:

1.  Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2.  Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
3.  Orlando Hamonangan (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
4.  Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
5.  Dedy Kurniawan (DK): Manager Operational PT BR.

Sementara itu, pemilik PT BR (Blueray), John Field (JF), telah ditetapkan sebagai tersangka namun melarikan diri. KPK akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta JF untuk kooperatif.

Modus Manipulasi "Jalur Merah"

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang PT BR. Para oknum Bea Cukai diduga memanipulasi parameter "jalur merah" (pemeriksaan fisik) dengan menyusun rule set tertentu pada mesin pemindai (targeting).

Dengan manipulasi ini, barang-barang milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas. Sebagai imbalannya, oknum di DJBC diduga menerima "uang jatah" rutin setiap bulan selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Para pejabat DJBC (RZL, SIS, dan ORL) dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sedangkan pihak swasta (JF, AND, dan DK) disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #cukai #sita #rp405 #miliar #termasuk #emas #uang #valas

KOMENTAR