Kesaksian Terbaru Fiona Eks Stafsus Nadiem Ber IQ-147 di Kasus Chromebook
- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, telah diperiksa kembali sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dia bersaksi untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Wanita ber-IQ 147 itu dicecar banyak hal dan menggebu-gebu ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Baca juga: Hakim Sindir Fiona Eks Stafsus Nadiem di Sidang Chromebook, Punya IQ 147 tetapi Banyak Lupa
Debat kerap kali terjadi di dalam ruang sidang. Menurut kata Mulyatsyah, debat hari ini mirip dengan yang terjadi di tahun 2020 lalu, ketika dia masih bekerja bersama Fiona.
Hari ini, lawan debat Fiona bukan hanya Mulyatsyah, tapi juga majelis hakim.
Soal sinyal bahaya
Perdebatan terjadi ketika Hakim Anggota Sunoto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fiona dan mengkonfrontasinya.
Misal soal sinyal atau risiko bahaya yang dideteksi Fiona saat awal perencanaan pengadaan Chromebook.
Dalam BAP yang dibacakan, Jurist Tan, stafsus Nadiem yang lain, pernah mengusulkan agara pengadaan Chromebook dipisah antara software dan hardware.
Kata Jurist Tan, pemisahan ini akan memudahkan implementasi co-investment revenue dari Google yang dapat meringankan anggaran tim teknologi kementerian.
Saat itu, pihak Google sudah menyampaikan kesediaan untuk melakukan kerja sama.
“Namun saat itu, saya merasa itu berbahaya. Seingat, saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli,” ujar Hakim Anggota Sunoto membacakan BAP Fiona dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Fiona Pernah Merasa Pengadaan Chromebook Berbahaya
Saat dikonfirmasi hakim, Fiona membenarkan, dia pernah merasa pengadaan itu berbahaya.
Untuk itu, dia menyarankan ke tim agar pengadaan diperiksa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Betul. Makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU,” jawab Fiona.
Lalu, Sunoto membacakan BAP selanjutnya, “Saudara mengatakan, ‘Hipotesis Chromebook tidak cocok karena terlalu mengunci”.
Fiona membenarkan, dia pernah menyatakan hal itu.
Kemudian, di BAP yang lain, terdapat pernyataan dari Hamid Muhammad dulu menjabat Plt Dirjen PAUDasmen Kemendikbud yang mengatakan, “Sudah ada keputusan dari Mas Menteri untuk keputusan Chromebook”.
Fiona tidak ingat soal pernyataan Hamid ini.
Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan BAP yang dibacakan di atas, Sunoto menyimpulkan, Fiona tahu kalau Chromebook tidak cocok untuk dilakukan pengadaan.
Fiona langsung membantah kesimpulan itu. Dia menegaskan, BAP yang dibacakan itu merupakan penilaian atau hipotesis awalnya saja.
“Tidak betul. Itu hipotesis awal saya,” kata Fiona.
Setelah mendapatkan data yang lebih lengkap, Fiona mengubah pendapatnya. Tapi, dia bukan pihak yang mengambil keputusan akhir untuk memilih produk Google untuk dilakukan pengadaan.
“Hipotesis awal, saya yang setelah diberikan data yang lebih lengkap, saya mengubah pendapat saya. Tapi, sekali lagi bukan saya pengambil keputusannya, pak,” tegas Fiona.
Baca juga: Chat Jurist Tan-Fiona di Awal Nadiem Jadi Menteri, Singgung Windows Vs Chromebook
Sunoto kembali mencecar Fiona yang sudah merasa pengadaan Chromebook berbahaya sejak awal.
“Seorang Staf Khusus Menteri yang merasa suatu skema pengadaan berbahaya, ya, yang dijalankan oleh Menteri, para Direktur, konsultan teknis di bawah koordinasinya. Namun tidak menghentikan, tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Ah. Bagaimana itu?” cecar Sunoto.
Fiona menegaskan, risiko bahaya itu hanya pandangannya.
Sebagai stafsus, dia tidak punya kompetensi untuk mengurus pengadaan atau untuk menelusuri legalitas pengadaan.
Lalu, proses pengadaan itu pada perjalanannya telah melibatkan sejumlah pengawas dari luar kementerian.
“Seluruh proses ini melibatkan Irjen, melibatkan Staf Ahli Hukum, dan sudah ditindaklanjuti dengan eh melibatkan Jamdatun,” kata Fiona.
“Saat mengklik itu bukan saya yang hadir tapi Jamdatun yang hadir. Melibatkan BPKP, melibatkan KPPU,” imbuhnya.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Ungkap Digaji Rp 50 Juta Per Bulan
Soal co-investment 30 persen
Hakim Sunoto juga sempat menyinggung soal co-investment 30 persen dari Google dalam pengadaan ini.
“Apakah Sri Wahyuni dan Mulyatsah selaku KPA ya, mengetahui bahwa jumlah minimum pengadaan 140.000 (unit laptop) itu ditentukan berdasarkan formula revenue 30 persen CDM (Chrome Device Management) dari Google?” tanya Sunoto.
Fiona mengatakan, formula 30 persen itu hanya dibahas di awal, tidak jadi digunakan.
“Jadi, formula 30 persen itu tidak pernah digunakan. Karena setelah dibicarakan dengan Staf Ahli Hukum dan ada rekamannya, itu kita menyimpulkan tidak menggunakan CSR untuk hal tersebut,” jawab Fiona.
Skema 30 persen ini muncul di awal saat kementerian masih mengeksplorasi opsi-opsi pengadaan yang ada.
“Jadi tidak ada kaitannya sama sekali antara 30 persen itu dengan jumlah kebutuhan,” katanya.
Baca juga: Sidang Chromebook, Hakim Tanya ke Fiona Eks Stafsus Nadiem: Jurist Tan di Mana?
Fiona menjelaskan, kementerian melakukan sendiri pemetaan untuk kebutuhan TIK untuk kebutuhan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Sekolah mana yang sudah melakukan UNBK, sekolah mana yang belum UNBK tapi punya listrik dan internet. Pemetaan per kecamatan, supaya anak-anak SD tidak perlu jauh-jauh,” imbuhnya.
Harga laptop Rp3 juta atau lebih?
Harga unit Chromebook juga sempat menjadi bahan debat antara Sunoto dengan Fiona.
Saat itu, Sunoto membacakan BAP yang menggambarkan pembahasan di awal pengadaan.
Debat dibuka dengan pernyataan dari Jurist Tan yang menyebutkan harga Chromebook terbilang murah.
“Bahwa saat itu Jurist Tan mengatakan harga Chromebook murah senilai Rp 3 jutaan,” ujar Sunoto.
Kemudian, dalam BAP yang merekam jalannya rapat, Fiona disebutkan meminta Ibrahim Arief, saat itu konsultan teknologi, untuk mempresentasikan salindia (slide) nomor 6 sampai 10.
"Ibam menanyakan apakah hasil survei tidak dimasukkan, dan saya menjawab: Dimasukkan di dalam bagian back up saja,” kata Sunoto membaca BAP.
BAP menyebutkan, Fiona meminta agar slide yang menunjukkan hasil kajian terkait harga Rp 6 juta juga dimasukkan dalam back up.
“Begitu pula terkait slide yang mengkaji terkait angka Rp 6 juta untuk dimasukkan dalam bagian back up saja,” kata Sunoto masih membacakan BAP.
Atas keterangan ini, Sunoto kemudian bertanya terkait harga Chromebook, apakah Rp 3 juta atau Rp 6 juta?
Fiona mengatakan, percakapan yang dibahas dalam BAP itu hanya kajian awal saja, bukan penentuan harga.
“Kan Jurist Tan mengatakan harga Chromebook murah senilai Rp 3 juta. Nah ini ada angka Rp 6 juta tapi di-back up saja lah, kan begitu,” cecar Sunoto.
Alih-alih menjawab, Fiona mengaku lupa dengan harga yang pada akhirnya ditetapkan. Dia mengatakan, semua itu sudah tercantum dalam dokumen utama.
Sunoto memberikan analogi, dalam proses pengadaan, ada namanya harga perkiraan sendiri (HPS). Angka HPS bisa berjenjang dan penilaiannya sendiri.
“Iya, kalau dalam proyek eh itu memang begitu. Di dalam penentuan HPS apa itu kan tentu ada harga antara harga, grade-lah, minimum, tengah, maksimum,” jelas Sunoto.
Fiona mengaku tidak paham soal HPS karena menurutnya, diskusi yang dijelaskan dalam BAP bukan membahas pengadaan.
“Itu saya tidak paham, karena sekali lagi ini bukan diskusi pengadaan, Yang Mulia,” kata Fiona.
Di mana Jurist Tan?
Mengakhiri debatnya dengan Fiona, Sunoto menjabarkan perbuatan orang-orang yang kini sudah disematkan status terdakwa dan tersangka.
“Nah, dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan ‘Go ahead with Chromebook’. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu,” ujar Sunoto.
Kemudian, kedua terdakwa, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga turut terlibat karena mencairkan anggaran pengadaan.
Sementara, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka karena merancang skema revenue 30 persen untuk agar pengadaan Chrome Device Management (CDM) bisa berjalan.
Jurist Tan eks stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek
Adapun, Fiona hanya berstatus sebagai saksi meski namanya sering disebut dalam sidang.
Sunoto mengatakan, Fiona tidak perlu takut karena dakwaan jaksa tidak ‘menyalahkannya’.
Tiba-tiba, Sunoto menanyakan keberadaan Jurist Tan kepada Fiona.
Saat ini, Jurist Tan masih menjadi buronan dan belum dihadirkan Kejaksaan Agung ke Indonesia.
“Enggak gini loh, Saudara enggak disebut di sini (dakwaan) Yang disebut sekarang malah di mana? Jurist Tan yang disebut ada di mana?” tanya Sunoto.
Fiona mengaku tidak mengetahui keberadaan Jurist Tan saat ini.
“Saya tidak tahu,” jawab Fiona.
Disalahkan terdakwa
Selain Sunoto, terdakwa Mulyatsyah juga sempat berdebat dengan Fiona.
Mulyatsyah terkesan menyalahkan perempuan lulusan Teknik Industri ITB ini atas status terdakwa yang ada padanya.
Hal ini bermula saat Mulyatsyah bertanya pada Fiona.
Ketika dicecar Sunoto, terungkap kalau Fiona pernah merasa pengadaan Chromebook berbahaya di awal.
“Tadi saya terkesan, Bu Fiona ini kelihatan ragu-ragu dengan Chromebook ini. Ya? Betul ya?” tanya Mulyatsyah dalam sidang.
Fiona membenarkan dia awalnya ragu dan tidak yakin dengan Chromebook.
“Kenapa ini Chromebook mulai 2020, 2021, 2022 dan seterusnya, kalau memang ini ragu-ragu, kenapa anda enggak sarankan kepada Menteri untuk batalkan?” tanya Mulyatsyah.
Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Fiona menjelaskan, setelah keraguan itu muncul, ada proses panjang yang terjadi selanjutnya. Kajian lanjutan dikerjakan dan proses pengadaan Chromebook melibatkan banyak pihak lain.
Melihat proses ini, Fiona merasa pengadaan itu tidak perlu dibatalkan.
“Tidak. Karena saya tidak percaya bahwa perlu dibatalkan, Pak. Karena sudah ada konsultasi ke Jamdatun, sudah ada konsultasi ke KPPU, sudah ada konsultasi ke… akhirnya ada audit BPKP,” jelas Fiona.
Mulyatsyah mencecar, seandainya Fiona menyarankan pembatalan pengadaan Chromebook, posisinya kini tidak sebagai terdakwa.
“Kalau Anda melakukan itu batal, saya tidak akan berada di posisi ini,” katanya.
Mendengar pernyataan Mulyatsyah ini, Fiona lantas membantah.
“Pak, saya bukan pengambil keputusan,” kata Fiona.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menengahi, dia mengulang pertanyaan Mulyatsyah tadi adalah soal saran, bukan keputusan.
Tapi, Fiona menegaskan dia tidak setuju dengan pernyataan terakhir dari Mulyatsyah.
“Pak, saya tidak setuju dengan yang disampaikan oleh terdakwa bahwa gara-gara saya, terdakwa ada di sini, pak” lanjut Fiona.
Fiona menyampaikan, dia tidak menyarankan pengadaan Chromebook untuk dibatalkan karena dalam perjalanannya pengadaan sudah sesuai aturan.
“Karena sepemahaman saya ini sudah sesuai aturan dan ada organ terkait dalam maupun di luar kementerian yang dilibatkan,” tambah Fiona.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Fiona Handayani Eks Stafsus Nadiem Pernah Masuk Tim Gubernur Pemprov DKI Era Ahok
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kesaksian #terbaru #fiona #stafsus #nadiem #kasus #chromebook