Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja dilakukan KPK pada dua hari terakhir.
Menurut Noel, KPK tidak lagi menggunakan kata ‘OTT’ tapi menggunakan diksi ‘penangkapan’.
“Kemarin kan sudah enggak ngomong OTT. Mereka sudah ngomongnya, juru bicara itu ngomongnya penangkapan,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Terima Uang Hasil Pemerasan: Singkatan K3 Saja Enggak Ngerti
Perubahan diksi ini menurut Noel membuktikan teorinya kalau saat itu OTT sudah punya definisi baru.
“Artinya, teori saya benar kan selama ini? Bahwa OTT itu ‘Operasi Tipu-tipu’. Mereka sudah enggak pakai narasi OTT itu ‘Operasi Tangkap Tangan’,” imbuhnya.
Baca juga: Noel Singgung OTT Operasi Tipu-Tipu, KPK: Fokus Persidangan Saja
Menurut Noel, saat ini KPK sudah malu menggunakan nama OTT.
“Tapi, mungkin mereka sekarang kan malu nih. Makanya mereka sudah tidak lagi memakai narasi-narasi OTT OTT,” lanjutnya.
Noel menyebut definisi OTT dalam KUHAP lama dan KUHAP baru berbeda.
“Pasal 1 angka 19 KUHAP lama, itu sama tuh menyebutkan, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,” kata Noel.
Sementara, pada KUHAP baru, tangkap tangan punya beberapa definisi tambahan.
“Di KUHAP baru ya. Pasal 1 angka 40. Nih. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan sesaat setelah ya berarti rentang waktunya tidak terlalu lama,” kata Noel membacakan salah satu penjelasan.
OTT KPK terkait Bea Cukai
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Dari 17 orang tersebut, 12 di antaranya merupakan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Awal 2026, OTT KPK Beruntun Menyasar Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, pada Kamis (5/2/2026) malam.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal;
Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Selain itu, KPK juga telah melakukan OTT terhadap hakim di Kota Depok Jawa Barat dan OTT terkait kasus restitusi pajak di Banjarmasin Kalimantan Selatan, masing-masing dari kasus yang berbeda.