88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization
Ilustrasi paspor Indonesia. (Tangkapan Layar Imigrasi Yogyakarta)
09:51
6 Februari 2026

88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization

Punya paspor Indonesia kini bukan lagi penghalang untuk menjelajah dunia. Faktanya, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa bepergian ke puluhan negara tanpa harus ribet mengurus visa jauh-jauh hari.

Berdasarkan data yang dirilis dan dirangkum dari berbagai sumber, termasuk Passport Index dan unggahan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat 88 negara dan wilayah yang memberikan kemudahan akses masuk bagi pemegang paspor Indonesia.

Bentuk kemudahannya pun beragam, mulai dari bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga Electronic Travel Authorization (eTA).

Namun, masih banyak masyarakat yang mengira semua kemudahan ini sama saja. Padahal, ketiganya memiliki aturan, proses, dan konsekuensi yang berbeda. Salah paham sedikit saja, bisa berujung ditolak masuk imigrasi negara tujuan. Ada yang mengira bebas visa berarti bebas dokumen, ada pula yang menyamakan eTA dengan visa konvensional.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan bebas visa, Visa on Arrival, dan Electronic Travel Authorization, termasuk daftar negaranya? Simak inilah selengkapnya. 

Apa Itu Bebas Visa?

Bebas visa adalah fasilitas yang memungkinkan WNI masuk ke suatu negara tanpa perlu mengajukan visa sama sekali, baik sebelum keberangkatan maupun saat tiba. Artinya, cukup membawa paspor yang masih berlaku (biasanya minimal 6 bulan), tiket pulang-pergi, dan bukti akomodasi.

Meski disebut bebas visa, bukan berarti bebas aturan. Setiap negara tetap menetapkan batas lama tinggal, umumnya antara 14 hingga 90 hari. Kegiatan yang diperbolehkan pun biasanya terbatas pada wisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis bukan untuk bekerja.

Contoh negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI antara lain Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Turki, Jepang (dengan syarat registrasi e-paspor), Brasil, Peru, hingga Maroko. Fasilitas ini sangat menguntungkan bagi pelancong karena praktis, hemat biaya, dan minim persiapan administratif.

Apa Itu Visa on Arrival (VoA)?

Berbeda dengan bebas visa, Visa on Arrival (VoA) tetap merupakan visa, tetapi proses pengajuannya dilakukan saat tiba di bandara atau pelabuhan negara tujuan. WNI tidak perlu mengurusnya dari Indonesia, cukup menyiapkan dokumen pendukung dan membayar biaya visa di tempat.

VoA umumnya diberikan untuk kunjungan singkat seperti wisata, kunjungan sosial, atau bisnis. Masa tinggalnya juga terbatas dan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan negara tujuan.

Negara yang memberikan fasilitas VoA untuk WNI antara lain Maladewa, Nepal, Yordania, Oman, Qatar, Tanzania, Sri Lanka, Armenia, Azerbaijan, hingga Zimbabwe. Meski praktis, VoA tetap memiliki risiko antrean panjang atau penolakan jika dokumen tidak lengkap. Karena itu, persiapan tetap penting meskipun visa diurus saat tiba.

Apa Itu Electronic Travel Authorization (eTA)?

Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang diajukan secara online sebelum keberangkatan, tetapi bukan visa konvensional. Sistem ini biasanya digunakan oleh negara yang ingin melakukan pra-penyaringan terhadap pelancong asing sebelum mereka naik pesawat.

Proses eTA relatif cepat, sering kali hanya memakan waktu hitungan menit hingga beberapa hari. Pemohon cukup mengisi formulir online, mengunggah data paspor, dan membayar biaya administrasi. Setelah disetujui, eTA akan terhubung secara digital dengan paspor.

Negara yang menerapkan eTA untuk WNI antara lain Jepang, Kenya, Seychelles, Côte d’Ivoire, dan Saint Kitts and Nevis. Meski terlihat mirip visa, eTA lebih sederhana dan sepenuhnya digital, tanpa stiker atau cap khusus di paspor.

Perbedaan Bebas Visa, VoA, dan eTA

Perbedaan utama dari ketiganya terletak pada waktu pengurusan, bentuk izin, dan tingkat seleksi.

Bebas visa tidak memerlukan pengajuan apa pun, VoA diajukan saat kedatangan, sementara eTA harus diurus sebelum berangkat. Dari sisi biaya, bebas visa umumnya gratis, VoA berbayar di lokasi, dan eTA berbayar secara online. Dari segi kontrol, eTA memiliki sistem penyaringan awal yang lebih ketat dibanding dua lainnya.

Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah asumsi dan salah persiapan dokumen.

Adapun daftar negara yang bebas visa sebagai berikut :

  • Angola
  • Barbados
  • Belarus
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Cambodia
  • Chile
  • Colombia
  • Dominica
  • Ecuador
  • Fiji
  • Gambia
  • Guyana
  • Haiti
  • Hong Kong
  • Iran
  • Kazakhstan
  • Kiribati
  • Laos
  • Macao
  • Malaysia
  • Mali
  • Micronesia
  • Morocco
  • Myanmar
  • Namibia
  • Palestinian Territories
  • Peru
  • Philippines
  • Rwanda
  • Serbia
  • Singapore
  • Saint Vincent and the Grenadines
  • Suriname
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor-Leste
  • Tunisia
  • Turkey
  • Uzbekistan
  • Venezuela
  • Vietnam

Daftar Negara Visa on Arrival (VoA) untuk WNI

  • Armenia
  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • Bolivia
  • Burundi
  • Comoros
  • Democratic Republic of the Congo
  • Cuba
  • Djibouti
  • Equatorial Guinea
  • Ethiopia
  • Gabon
  • Guinea
  • Guinea-Bissau
  • India
  • Jordan
  • Kyrgyzstan
  • Madagascar
  • Maldives
  • Marshall Islands
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mozambique
  • Nepal
  • Nicaragua
  • Nigeria
  • Oman
  • Palau
  • Papua New Guinea
  • Qatar
  • Russia
  • Samoa
  • Sierra Leone
  • South Sudan
  • Sri Lanka
  • Tanzania
  • Togo
  • Tuvalu
  • Uganda
  • Ukraine
  • Zimbabwe

Daftar Negara Electronic Travel Authorization (eTA) untuk WNI 

  • Cote d’Ivoire
  • Japan
  • Kenya
  • Saint Kitts and Nevis
  • Seychelles

Kemudahan akses ke 88 negara ini menjadi bukti bahwa daya tawar paspor Indonesia terus membaik di mata dunia. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diimbangi dengan pemahaman aturan yang tepat. Bebas visa, VoA, dan eTA bukanlah hal yang sama, dan masing-masing memiliki ketentuan berbeda yang wajib dipatuhi.

Sebelum bepergian, selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi, siapkan dokumen pendukung, dan pahami jenis izin masuk yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, perjalanan ke luar negeri bisa menjadi pengalaman menyenangkan tanpa kendala di perbatasan.

Kontributor : Dea Nabila

Editor: Husna Rahmayunita

Tag:  #negara #bebaskan #visa #untuk #beda #visa #arrival #electronic #travel #authorization

KOMENTAR