KPK Dalami Penukaran Valas Bupati Fadia Arafiq Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
09:02
6 Mei 2026

KPK Dalami Penukaran Valas Bupati Fadia Arafiq Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penelusuran aset Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, khususnya terkait penukaran valas.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

“Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) selaku mantan Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Periksa Suami Bupati Pekalongan, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT RNB yang Dikendalikan Fadia Arafiq

“Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” sambungnya.

Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu Lingkan Anggi Alfianto yang merupakan Staf PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), serta seorang pihak swasta bernama Irana Subramono.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Baca juga: KPK Periksa 55 Pegawai Outsourcing Pekalongan Jadi Saksi Kasus Bupati Fadia Arafiq

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #dalami #penukaran #valas #bupati #fadia #arafiq #terkait #kasus #pengadaan #barang #jasa

KOMENTAR