Dirut BPJS Kesehatan: Yang Menonaktifkan PBI adalah Kemensos
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
09:34
6 Februari 2026

Dirut BPJS Kesehatan: Yang Menonaktifkan PBI adalah Kemensos

- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Bikin Pasien Sulit Berobat, Apa Kata Pemerintah?

Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.

Bisa komplain

Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

Baca juga: Gus Ipul Sebut RS yang Tolak Pasien BPJS Kesehatan PBI: Harus Ditutup!

Syarat pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.

Syarat kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.

Syarat ketiga, orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Kata Mensos soal banyak pasien ditolak karena PBI nonaktif

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Ramai Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Mensos: RS Tidak Boleh Tolak Pasien!

Mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut.

"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.

Tag:  #dirut #bpjs #kesehatan #yang #menonaktifkan #adalah #kemensos

KOMENTAR