Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: Mereka Bikin Konten Motivasinya
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
11:18
6 Februari 2026

Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: Mereka Bikin Konten Motivasinya

- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku akan membuka modus-modus operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menurutnya, OTT ini sudah tidak murni penegakan hukum, tapi ajang KPK membuat konten.

“Iya, bikin konten, bukan penegakan hukum. Bikin konten ya, nanti saya kasih tahu motivasi-motivasi mereka ya kenapa ada OTT-OTT ini,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dia meminta KPK untuk bekerja sebagai penegak hukum, bukan menjadi konten kreator.

“Jadi ke depan nanti kalau mereka mau dihargai sebagai penegak hukum berperilakulah sebagai penegak hukum. Gitu... jangan sebagai konten kreator, YouTuber, atau TikToker, jangan,” lanjut Noel.

Baca juga: Munarman Kini Pengacara Noel Ebenezer, Bolehkah Eks Napi Jadi Advokat?

Dia juga meminta agar orang-orang yang sudah dihukum tidak dijadikan konten. Menurut Noel, dirinya sekarang menjadi konten KPK.

Padahal, dia sudah mengaku salah dan bertanggung jawab atas kesalahannya.

“Jadi sebagai penegak hukum punya wibawa, jangan orang dijadikan konten. Kita kan sudah dihukum nih. Saya bertanggung jawab atas kesalahan saya,” katanya.

Noel menegaskan, sejak sidang hari pertama, dia sudah mengakui kesalahannya.

Dia menegaskan, KPK seharusnya tidak menghina terdakwa, karena dirinya juga punya hak yang patut dihormati.

“Sidang pertama juga saya mengakui kesalahan saya. Tapi, saya punya martabat yang enggak boleh mereka hina. Gitu, karena saya manusia, itu terkait HAM saya,” tegas Noel.

Baca juga: JPU KPK Keberatan, Ini Penjelasan Munarman yang Jadi Advokat Eks Wamenaker Noel

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Baca juga: JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #noel #janji #bongkar #modus #mereka #bikin #konten #motivasinya

KOMENTAR