Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Fraud
- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Ketiganya merupakan jajaran pimpinan dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.
“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara aquo adalah sebagai berikut, TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Ahli dari OJK hingga MUI untuk Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Ade Safri menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman dana) eksisting.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, penyidik juga terus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga.
Baca juga: Bareskrim Sita Rp 4,07 Miliar dari 41 Rekening Milik Dana Syariah Indonesia
Pada Selasa (3/2/2026), tim penyidik kembali melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana yang diduga terkait tindak pidana.
Di hari yang sama, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mengirimkan data para lender atau korban PT DSI untuk keperluan pendataan, verifikasi, dan validasi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Oktober 2025, tercatat sebanyak 11.151 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan total nilai mencapai Rp 2,47 triliun untuk periode 2018 hingga September 2025.
Sementara itu, hingga Kamis (5/2/2026), penyidik telah menerima lima laporan polisi terkait kasus ini.
Laporan terbaru berasal dari pelapor yang mewakili 146 orang lender.
3 Tersangka dicekal ke luar negeri
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," tegas Ade.
Baca juga: Bareskrim Periksa 46 Saksi Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Ke depan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Ade Safri menegaskan, penyidikan perkara PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
Tag: #dirut #komisaris #dana #syariah #indonesia #jadi #tersangka #kasus #fraud