Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
08:00
6 Februari 2026

Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap

Baca 10 detik
  • KPK menahan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono terkait suap restitusi pajak perusahaan.
  • Mulyono mengakui kesalahannya karena menerima janji hadiah uang senilai Rp800 juta.
  • Suap sebesar Rp1,5 miliar tersebut dicairkan perusahaan melalui penggunaan invoice fiktif.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengakui kesalahannya setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT dan resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mulyono bersama dua tersangka lainnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.24 WIB dengan tangan terborgol.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa, tapi saya menerima janji hadiah uang, di situ saya salah,” ujar Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). 

Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail penerimaan uang sebesar Rp800 juta dan hanya menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tambahnya.

Kronologi Kasus Restitusi Pajak

KPK resmi menahan Mulyono (MLY) terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain Mulyono, KPK juga menahan Dian Jaya Demega (DJD) selaku fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini bermula pada November 2025, saat Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menjanjikan permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi". Disepakati nilai komitmen sebesar Rp1,5 miliar.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen restitusi yang menyetujui pengembalian pajak sebesar Rp48,3 miliar. Setelah dana cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, pihak PT BKB mencairkan "uang apresiasi" tersebut menggunakan invoice fiktif.

Pembagian Jatah Suap

Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut dibagi untuk beberapa pihak: Mulyono sebesar Rp800 juta, Venzo sebesar Rp500 juta, dan Dian Jaya sebesar Rp200 juta. Namun, Dian diketahui menerima bersih Rp180 juta karena dipotong 10 persen oleh Venzo.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #terjaring #resmi #ditahan #kepala #pajak #banjarmasin #akui #salah #terima #janji #suap

KOMENTAR