3 Tersangka Dana Syariah Indonesia akan Diperiksa Bareskrim Senin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak ditemui usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
08:32
6 Februari 2026

3 Tersangka Dana Syariah Indonesia akan Diperiksa Bareskrim Senin

- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) pada Senin (9/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fraud atau kecurangan yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

Adapun tiga tersangka tersebut yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiganya dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa didukung dokumen sah, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (peminjam dana) eksisting.

3 Tersangka dicekal ke luar negeri

Seiring penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara a quo," ungkap Ade.

Baca juga: Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Fraud

Dalam pengembangan perkara, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan serta verifikasi para lender atau korban PT DSI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT DSI pada 7 Oktober 2025, tercatat sebanyak 11.151 lender masih memiliki dana outstanding dengan nilai mencapai Rp 2,47 triliun untuk periode 2018 hingga September 2025.

Hingga Kamis (5/2/2026), penyidik telah menerima lima laporan polisi terkait perkara PT DSI.

Laporan terbaru berasal dari pelapor yang mewakili 146 orang lender atau pemberi pinjaman.

Ade Safri menambahkan, tim penyidik juga terus mengoptimalkan upaya pelacakan aset atau asset tracing dan mengikuti aliran uang atau follow the money guna mengidentifikasi serta mengamankan aset hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian para korban.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," pungkas Ade.

Tag:  #tersangka #dana #syariah #indonesia #akan #diperiksa #bareskrim #senin

KOMENTAR