Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
- Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap 3 (tiga) orang tersangka pada perkara aquo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Fraud
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Pencegahan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara tersebut.
Tersangka dipanggil untuk pemeriksaan
Selain pencegahan ke luar negeri, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara aquo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Ahli dari OJK hingga MUI untuk Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Proyek fiktif diduga jadi dalih salurkan pinjaman
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman) eksisting.
Ade Safri menjelaskan, penyidikan perkara PT DSI terus dikembangkan.
Pada Selasa (3/2/2026), penyidik kembali melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan serta verifikasi para lender atau korban PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Oktober 2025, tercatat sebanyak 11.151 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan nilai mencapai Rp 2,47 triliun untuk periode 2018 hingga September 2025.
Sementara itu, hingga Kamis (5/2/2026), penyidik telah menerima lima laporan polisi terkait perkara PT DSI.
Laporan terbaru berasal dari pelapor yang mewakili 146 orang lender atau pemberi pinjaman.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ungkap Ade.
Baca juga: Bareskrim Sita Rp 4,07 Miliar dari 41 Rekening Milik Dana Syariah Indonesia
Ke depan, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Ade Safri menegaskan, penyidikan perkara PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
Tag: #dirut #hingga #komisaris #dana #syariah #indonesia #dicegah #luar #negeri