Konstruksi Perkara OTT KPK Terkait Dugaan Importasi Bea Cukai: Loloskan Pemeriksaan Barang Milik Blueray
KPK pamerkan barang bukti uang Rp 1 miliar dari OTT KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
06:40
6 Februari 2026

Konstruksi Perkara OTT KPK Terkait Dugaan Importasi Bea Cukai: Loloskan Pemeriksaan Barang Milik Blueray

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

dalam OTT di Bea Cukai itu, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengaturan importasi barang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik kotor di Bea Cukai tersebut telah direncanakan sejak lama, yakni pada Oktober 2025.

KPK menduga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC Orlando Hamonangan bersama Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono melakukan pemukatan jahat dengan pihak swasta.

Dalam hal ini pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

"Terjadi permufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan, pengaturan dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme jalur pemeriksaan impor.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

"Jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang," ungkapnya.

Menurut Asep, skema pengondisian mulai dijalankan melalui pengaturan teknis pada sistem yang ada.

Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlandp untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut tidak berhenti pada penyusunan rule set semata. Data rule set tersebut lalu dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Asep menjelaskan dampak dari pengondisian sistem tersebut terhadap proses pemeriksaan barang. Sehingga, barang-barang PT BR tidak perlu melalui pemeriksaan fisik.

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik,” ujarnya.

Akibatnya, lanjut Asep, barang-barang yang seharusnya diawasi ketat justru bisa lolos masuk ke dalam negeri.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” beber Asep.

Tak hanya pengaturan jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang. Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor DJBC, Jakarta Timur, pada Rabu (4/2). KPK menetapkan enam orang tersangka dari operasi senyap tersebut.

Mereka di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

Dalam operasi senyap itu, lanjut Asep, KPK mengamankan uang senilai Rp 40,5 miliar. Uang puluhan miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan kantor PT BR.

Asep merinci, uang puluhan miliar itu di antaranya berbentuk pecahan rupiah, mata uang asing, hingga berbentuk logam mulia.

Barang bukti uang itu yakni, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar, juga USD 182.900. Selanjutnya, uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta dan JPY 550.000.

Barang bukti lainnya adalah logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

"Diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," ungkap Asep.

Lembaga antirasuah langsung menjebloskan lima tersangka ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 5 Januari hingga 20 Februari 2026.

"Sementara terhadap tersangka Jhon Field, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #konstruksi #perkara #terkait #dugaan #importasi #cukai #loloskan #pemeriksaan #barang #milik #blueray

KOMENTAR