Bantah Nadiem, Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook
- Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Aris Supriyanto mengatakan penetapan harga dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud pada tahun 2020-2021 tidak melibatkan LKPP.
Aris berbicara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Sebelum tahun 2022 hasil konsolidasi, tidak ada penetapan harga dari LKPP,” ujar Aris dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Dua Eks Kepala LKPP Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Laptop Chromebook
Aris menjelaskan, sebelum tahun 2022, pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah dilakukan melalui e-purchasing.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing kementerian dan lembaga membuat referensi harga secara mandiri berdasarkan informasi yang mereka peroleh.
“Mekanismenya sesuai dengan pengadaan barang jasa pemerintah dengan e-purchasing, teman-teman PPK yang kemudian itu membuat referensi harga berdasarkan informasi pasar,” jelas Aris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyinggung soal pernyataan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengatakan kalau penetapan harga dalam e-katalog pada tahun 2020-2021 dilakukan melalui LKPP, seperti yang berlaku saat ini.
“Nah, pertanyaan saya sebenarnya mempertegas kepada saudara. Untuk pengadaan TIK 2020 yang ada SD, SMP, 2021 ada SMA ada ini, itu memang harga itu tidak melalui LKPP?” tanya jaksa Roy Riady.
“Tidak,” jawab Aris.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Fiona Pernah Merasa Pengadaan Chromebook Berbahaya
Jaksa kemudian bertanya soal mekanisme pemunculan harga produk di e-katalog.
Aris mengatakan penayangan produk itu sepenuhnya tanggung jawab pemilik barang.
“Kalau penayangan produk di katalog kan kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pemilik barang ya, mengenai penentuan harganya,” kata Aris.
Dia menjelaskan, saat itu, LKPP hanya menyediakan sarana bagi untuk menghubungkan produsen dan pemerintah untuk melakukan pengadaan.
“Jadi, LKPP itu hanya menyediakan semacam platform untuk menjadi tempat bagi para produsen ataupun para agen begitu untuk menayangkan produknya,” imbuhnya.
LKPP baru terlibat dalam penetapan harga pengadaan di tahun 2022 ketika ada kebijakan “Bangga Buatan Indonesia” yang mewajibkan pengadaan mayoritas menggunakan produksi dalam negeri.
Argumentasi Nadiem
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim, proses pengadaan laptop berbasis Chromebook lewat e-katalog bukan urusan dirinya.
Nadiem mengatakan, penetapan harga yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat pada Kemendikbudristek dan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya. Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga,” imbuh dia.
Baca juga: Nadiem Bingung Harga Pengadaan Chromebook Dianggap Mahal: Itu e-Katalog
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #bantah #nadiem #direktur #lkpp #tegaskan #tetapkan #harga #chromebook