Kejagung Siapkan Opsi Deportasi dan Ekstradisi Riza Chalid Usai ''Red Notice'' Terbit
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan dua langkah hukum, yakni deportasi dan ekstradisi, untuk memulangkan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke Indonesia setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski red notice telah tersebar ke seluruh negara anggota Interpol, Kejagung belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.
“Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anang menegaskan, Kejagung kini menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat keberadaan Riza Chalid untuk menyampaikan informasi dan melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya.
Baca juga: Di Mana Buron Internasional Riza Chalid? Ini Jawaban Kejagung dan NCB Interpol
“Yang jelas, kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga berada, keberadaan MRC di negara tersebut," ujar dia.
Ia menuturkan, mekanisme yang akan ditempuh sangat bergantung pada kebijakan dan sistem hukum negara tempat Riza Chalid berada, serta hubungan kerja sama hukum yang terjalin dengan Indonesia.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid resmi menjadi buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023.
Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Tak Berarti Bisa Langsung Ditangkap
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan, red notice atas nama Riza Chalid telah terbit pada Jumat (23/1/2026), dan saat ini berada dalam pengawasan 196 negara anggota Interpol.
Setelah penerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk melacak keberadaan dan mempersiapkan langkah hukum lanjutan terhadap tersangka.
Tag: #kejagung #siapkan #opsi #deportasi #ekstradisi #riza #chalid #usai #notice #terbit