Ketua Komisi I DPR Sebut Perpres Publisher Rights Bakal Lindungi Ekosistem Media
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. 
20:13
21 Februari 2024

Ketua Komisi I DPR Sebut Perpres Publisher Rights Bakal Lindungi Ekosistem Media

- Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (Perpres Publisher Rights), untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong Perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkaedilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” kata Meutya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Meutya mengungkapkan, pembahasan Perpres ini cukup lama lebih dari 3 tahun.

Perpres ini diawali dari aspirasi insan pers, kemudian pemerintah menampung berbagai pendapat seluruh stakeholder terkait termasuk media massa dan platform digital.

Selain itu, lanjut Meutya, pembahasan pun cukup alot, hingga tahun 2023 lalu bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo meminta pembahasan Perpres ini dipercepat.

"Sehingga kemajuan dan keberlanjutan industri media nasional dapat segera terlaksana,” ujar legislator Partai Golkar Dapil Sumatera Utara 1 ini.

Meski diakui Meutya, Perpres Publisher Rights ini memang belum sempurna namun dapat menjadi landasan awal bisnis media nasional.

"Kita harapkan setelah Perpres ini terbit, akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten kualitas yang berkualitas. Bisnis media yang baik tentunya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja media, yang akhirnya dapat meningkatkan kualitas berita yang dibaca oleh masyarakat Indonesia,” pungkas Meutya.

Kado Hari Pers Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights) pada Senin kemarin (19/2/2024).

Presiden mengumumkan hal tersebut saat hadir dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, (20/2/ 2024).

Jokowi menegaskan diterbitkannya Perpres tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi.

Presiden mengaku bahwa rampungnya Perpres tersebut setelah melalui proses yang panjang. Ada perbedaan pandangan dan aspirasi dalam penyusunan Perpres tersebut. Selain itu ada juga pertimbangan implikasi dari adanya aturan sehingga dibutuhkan kesepahaman dari banyak pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Jokowi.

Adanya Perpres tersebut kata Jokowi, karena pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh secara berkualitas serta jauh dari konten-konten yang sifatnya negatif. Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan adanya aturan kerjasama yang adil antara perusahaan media dengan platform digital.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” tuturnya.

Jokowi menegaskan bahwa adanya Perpres tersebut bukan untuk mengintervensi kebebasan pers atau mengatur konten atau produk pers. Diterbitkannya Perpres murni untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” kata Jokowi.

Pemerintah kata Jokowi terus berupaya mencari jalan keluar untuk masalah yang dihadapi perusahaan pers. Ia telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Meskipun kata Jokowi, hal itu tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” Kata Jokowi.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #ketua #komisi #sebut #perpres #publisher #rights #bakal #lindungi #ekosistem #media

KOMENTAR