MK Tegaskan Kolegium Kedokteran dan Nakes Independen Tanpa Intervensi
- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, kolegium merupakan organisasi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa adanya intervensi lembaga lain.
Hal tersebut termaktub dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan diajukan oleh Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga.
Baca juga: Ahli di MK Sebut Kolegium Bentukan Kemenkes Berpotensi Bahayakan Pasien
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan:
- Menyatakan frasa "dan merupakan alat kelengkapan Konsil" dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dan merupakan unsur keanggotaan Konsil", sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi "Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”;
- Menyatakan frasa "merupakan alat kelengkapan Konsil dan" dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "merupakan unsur keanggotaan Konsil dan", sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen;
Baca juga: Di MK, Asosiasi Institusi Pendidikan Dokter Minta Kolegium Tak Diutak-atik
- Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,"Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium";
- Menyatakan frasa "serta etika dan disiplin profesi" dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat';
- Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata "masyarakat" tidak dimaknai, "yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”.
Baca juga: Menjaga Marwah Kolegium: Antara Independensi Akademik dan Reformasi Sistemik
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.
"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK pada Rabu (7/1/2026).
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan secara jelas menyatakan kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen.
Namun, pengaturan tugas dan fungsi kolegium itu tidak diletakkan dalam UU Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tetapi malah diatur lewat peraturan pemerintah.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara tegas menyatakan bahwa peraturan pemerintah ditetapkan presiden untuk menjalankan undang-undang.
"Artinya sebagai peraturan pelaksana, peraturan pemerintah tidak diperbolehkan bertentangan dengan undang-undang yang memerintahkan pembentukannya, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Enny.
Baca juga: Tak Pernah Gratis, Kolegium Kemenkes Bantah Uji Kompetensi Dokter Anak Kini Ditarik Biaya
Enny melanjutkan, kolegium memiliki peran penting dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pada akhirnya akan menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi, jelas Enny, menunjukkan pengakuan kemampuan dan kesiapan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan.
"Oleh karenanya, menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan," tegas Enny.
Atas dasar hal tersebut, penting bagi MK menegaskan bahwa konsil atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dimaksud merupakan lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Dokter Piprim: Kolegium Bentukan Menkes Tarik Rp 12,5 Juta di Uji Kompetensi
Sementara itu, konsil dalam UU Kesehatan dinyatakan sebagai lembaga independen yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden.
"Sehingga untuk menjaga independensi kolegium, menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil. Karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil," ujar Enny.
Di samping itu, berlakunya UU Kesehatan telah memberikan banyak delegasi (delegating provision) pada peraturan pelaksana.
Hal tersebut berdampak pada degradasi independensi, sehingga berimplikasi kepada standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang disusun oleh kolegium.
Baca juga: Guru Besar FK UI Sebut Kolegium Kedokteran Kehilangan Independensi di Bawah Kemenkes
"Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil maka norma Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 yang menyatakan 'Ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan peraturan pemerintah" menurut Mahkamah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945," ujar Enny.
"Sepanjang materi atau substansi peraturan pemerintah dimaksud tidak memberikan jaminan independensi bagi kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang serta perannya sebagaimana amar Putusan a quo," sambungnya.
Sejarah Hari Kesehatan Nasional.
Uji Materiil UU Kesehatan
Sebagai informasi, Pemohon dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 menilai pasal-pasal yang digugatnya menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.
Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi.
Baca juga: 5 Poin Sikap Guru Besar FKUI Soal Kolegium hingga “Framing” Buruk Dokter
Sebagai lembaga ilmiah menilai bahwa kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran menjadi tidak berdasar, apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah.
Sebab hal tersebut berpotensi membuat kolegium dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah.
Baca juga: Ketua IDAI: Dualisme Kolegium Banyak Makan Korban, Ancaman Mutasi hingga STR Dibekukan
Oleh karena itu, Djohansjah Marzoeki yang merupakan seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya.
Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah.
Tag: #tegaskan #kolegium #kedokteran #nakes #independen #tanpa #intervensi