Tersangkakan Hogi Minaya yang Kejar Jambret, Kapolres Sleman Dinonaktifkan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.(Tangkapan layar kanal YouTube TVR Parlemen)
07:18
31 Januari 2026

Tersangkakan Hogi Minaya yang Kejar Jambret, Kapolres Sleman Dinonaktifkan

- Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara karena penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya

ADTT ini digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.

Dugaan lemahnya pengawasan

Itwasda Polda DIY menduga ada faktor lemahnya pengawasan pimpinan pada proses penyidikan kasus Hogi berujung kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Kasat Lantas ikut dinonaktifkan

Selain Kombes Edy Setyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/01/2026).

"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.

Dugaan sementara, Mulyanto dinilai tidak mengawasi proses penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang jambret tewas.

"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Anggoro.

Kombes Edy diperiksa Propam

Baik Edy maupun Mulyanto akan diperiksa oleh Propam Polda DIY terkait dengan sejumlah dugaan kelalaian yang dilakukan.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," ujar Anggoro.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hogi Minaya, dari Kejar Jambret hingga Perkara Dihentikan Kejari Sleman

Anggoro mengatakan, jika Propam menemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, Edy dan Mulyanto akan menerima sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Saat ini, Propam masih dilakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," kata Anggoro lagi.

Baca juga: Kasus Dihentikan, Hogi Minaya: Ingin Bekerja Seperti Sedia Kala

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto ditunjuk untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman menggantikan Kombes Edy Setyanto yang bakal menjalani pemeriksaan.

"Hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 WIB serah terima tanggung jawab kepada saya, dan saya telah menunjuk pengganti, Pelaksana Harian Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy, yang sekarang sebagai Dir Narkoba," kata Anggoro.

Hogi Minaya bebas

Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat menjadi tersangka usai mengejar jambret, akhirnya bebas.

Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi mengeluarkan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang selaku penuntut umum, pihaknya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya, tanggal 29 Januari 2026," ujar Bambang Yunianto dalam jumpa pers, Jumat (30/01/2026).

Bambang mengatakan, penghentian perkara ini berdasar pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sekilas kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat sorotan publik nasional dan diangkat sampai DPR RI pada awal tahun 2026 ini.

Peristiwa kasusnya sudah terjadi sembilan bulan lalu. 26 April 2025, Hogi yang mengendarai mobil mengejar dua penjambret istrinya hingga dua jambret itu jatuh dan tewas.

Karena peristiwa itu, Hogi menjadi tersangka kasus lalu lintas.

Baca juga: Dari Korban ke Tersangka, Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penegakan hukum dalam kasus Hogi bermasalah.

Hogi Minaya dan Arsita Minaya usai rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (28/1/2026).KOMPAS.com/Rahel Hogi Minaya dan Arsita Minaya usai rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (28/1/2026).

Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum.

“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang sejatinya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang berjalan.

Tag:  #tersangkakan #hogi #minaya #yang #kejar #jambret #kapolres #sleman #dinonaktifkan

KOMENTAR