Menyoal Konstitusionalitas Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026). Menurut data Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG telah menambah lapangan pekerjaan baru khususnya di SPPG dengan merekrut sedikitnya 789.318 orang per Januari 2026 atau rata-rata mengalami peningkatan sebanyak 65.817 per bulan sejak setahun terakhir.
08:18
31 Januari 2026

Menyoal Konstitusionalitas Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk MBG

UU APBN sebagai suatu bentuk peraturan perundang-undangan selama ini relatif jarang dipersoalkan publik.

Sebagaimana dinukilkan Bonney Rust bahwa “budget day is a day of great drama in the financial life of the nation”, perhatian publik dan elite politik cenderung tersedot pada besaran serta komposisi angka-angka anggaran.

Fokus tersebut menyebabkan dimensi hukum dari APBN kerap terpinggirkan, sehingga sifat hukum (rechtskarakter) UU APBN sebagai norma yang mengikat tidak memperoleh perhatian memadai.

APBN lebih sering dipersepsikan sebagai dokumen teknokratis dan instrumen politik fiskal, ketimbang sebagai undang-undang yang tunduk pada prinsip supremasi konstitusi.

Padahal secara konseptual, APBN merupakan produk legislasi yang memuat perintah, larangan, dan batasan konstitusional, serta berfungsi sebagai kompas normatif bagi perwujudan kedaulatan rakyat dalam bidang keuangan negara.

Dalam kondisi eksisting, penggunaan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam perspektif hukum keuangan negara.

Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca juga: Setahun MBG: Ketika Dapur Berjuang dan Rantai Pasok Tertekan

Frasa ini bukan sekadar kebijakan fiskal yang bersifat diskresi, melainkan perintah konstitusional yang bersifat mengikat dan imperatif.

Kewajiban tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan alokasi minimal 20 persen bagi sektor pendidikan.

Dengan demikian, secara normatif, ruang kebijakan pemerintah dan DPR dalam menyusun APBN dibatasi oleh mandat konstitusional tersebut, sehingga setiap pengalihan atau pengaburan fungsi anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi.

Dalam hukum keuangan negara, teori ini dikenal sebagai mandatory spending, yakni pengeluaran negara yang ditentukan langsung oleh konstitusi atau undang-undang dan tidak dapat diperlakukan sebagai ruang diskresi politik biasa.

Mandatory spending berfungsi sebagai “pagar prioritas konstitusional” (constitutional priority fence), agar sektor fundamental seperti pendidikan tidak dikorbankan oleh dinamika politik anggaran jangka pendek.

Dengan demikian, pemenuhan 20 persen tidak boleh dimaknai secara formalistik semata, melainkan harus ditafsirkan secara substantif, apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Persoalan muncul ketika sebagian besar anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dialihkan untuk membiayai MBG.

Dari total anggaran pendidikan sekitar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun digunakan untuk MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan secara faktual tidak lagi digunakan untuk fungsi pendidikan, melainkan untuk program perlindungan sosial dan pemenuhan gizi.

Akibatnya, alokasi riil untuk pendidikan hanya tersisa sekitar 14,2 persen dari total belanja APBN.

Secara materiil, kondisi ini menunjukkan bahwa perintah konstitusional 20 persen tidak lagi terpenuhi, meskipun secara administratif masih dapat dicatat sebagai anggaran pendidikan.

Dalam batas penalaran yang wajar, memasukkan pembiayaan MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan merupakan kekeliruan dalam pengalokasian anggaran.

Baca juga: Mengembalikan Fokus Penerima Manfaat MBG

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah secara jelas mengatur ruang lingkup biaya pendidikan, yang mencakup biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik.

Tanggung jawab pemerintah dibatasi pada belanja investasi pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pendidikan, serta belanja operasi yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.

Program MBG, yang berfokus pada pemenuhan gizi dan perlindungan sosial, secara yuridis tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Dengan demikian, pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG tidak hanya problematis secara kebijakan, tetapi juga bermasalah secara hukum.

Dalam kerangka konstitusional, APBN adalah undang-undang. Artinya, ia tunduk pada prinsip supremasi konstitusi dan dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam berbagai putusannya, MK telah menegaskan bahwa mandatory spending harus dimaknai secara substantif, bukan sekadar sebagai pemenuhan angka di atas kertas.

Pemenuhan kewajiban konstitusional tidak cukup diukur dari besaran nominal, tetapi harus dilihat dari kesesuaian penggunaan anggaran dengan tujuan yang diperintahkan oleh konstitusi.

Jika anggaran pendidikan digunakan untuk tujuan yang tidak termasuk dalam definisi pembiayaan pendidikan, maka secara materiil telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Studi komparatif di beberapa negara menunjukkan bahwa mandatory spending diperlakukan sebagai instrumen perlindungan konstitusional, bukan sekadar teknik fiskal.

Di Brasil, konstitusi menetapkan persentase minimum anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, dan Mahkamah Agung Federal secara aktif mengawasi agar anggaran tersebut tidak digunakan untuk tujuan di luar sektor yang ditentukan.

Di Afrika Selatan, MK menilai alokasi anggaran dari sudut pemenuhan hak atas pendidikan secara nyata, sehingga anggaran yang secara sistemik melemahkan kapasitas pendidikan dapat dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Di Jerman, MK Federal menekankan bahwa kebijakan anggaran tidak boleh menggerus kewajiban negara terhadap fungsi-fungsi konstitusional fundamental, termasuk pendidikan.

Baca juga: Reshuffle Kabinet: Ketika Kursi Kosong Membuka Banyak Tafsir

Praktik-praktik tersebut menegaskan satu prinsip penting, mandatory spending bukan angka administratif yang bisa “diakali” melalui klasifikasi anggaran, melainkan perintah konstitusional yang harus dihormati secara substansial.

Dalam konteks Indonesia, bila praktik pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG diabaikan, maka akan terbentuk preseden berbahaya, konstitusi dapat dipenuhi secara formal, tetapi dilanggar secara materiil.

Hal ini akan melemahkan makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan mengubahnya dari norma perintah menjadi sekadar simbol politik anggaran.

Lebih jauh, dampak dari pelemahan anggaran pendidikan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural.

Penurunan alokasi riil akan menghambat peningkatan kualitas guru, pemenuhan infrastruktur pendidikan, dan adaptasi teknologi pembelajaran.

Dalam jangka panjang, hal ini akan melemahkan kualitas sumber daya manusia dan memperdalam ketimpangan sosial.

Kelompok rentan, termasuk anak perempuan dan guru honorer, berpotensi terdampak secara tidak proporsional.

Pendidikan, sebagai instrumen utama mobilitas sosial, justru dilemahkan demi membiayai program yang seharusnya dibiayai dari pos perlindungan sosial atau kesehatan.

Dalam kerangka negara hukum, situasi ini menimbulkan urgensi yang kuat untuk menguji UU APBN 2026 ke MK.

Pengujian ini bukan semata-mata untuk menolak satu program kebijakan, melainkan untuk menegaskan kembali prinsip dasar hukum keuangan negara, bahwa mandatory spending adalah perintah konstitusi yang tidak dapat dinegosiasikan melalui rekayasa klasifikasi anggaran.

Putusan MK yang tengah diuji oleh kalangan guru dan mahasiswa ini akan menjadi penentu apakah mandat 20 persen anggaran pendidikan tetap memiliki daya ikat nyata, atau justru tereduksi dalam formalitas administratif.

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan soal pro atau kontra terhadap MBG sebagai kebijakan sosial, melainkan soal konsistensi negara dalam mematuhi konstitusi.

Program perlindungan gizi dapat dan perlu didukung, tetapi harus dibiayai dari pos anggaran yang tepat dan sah secara hukum.

Mengorbankan anggaran pendidikan untuk membiayai program lain berarti mengorbankan perintah konstitusi itu sendiri.

Dalam negara hukum, konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh logika populisme anggaran. Justru di situlah MK dibutuhkan memastikan bahwa prioritas konstitusional tetap dijaga, dan bahwa pendidikan tetap menjadi pilar utama pembangunan bangsa.

Tag:  #menyoal #konstitusionalitas #pengalihan #anggaran #pendidikan #untuk

KOMENTAR